Kasus Mantan Bupati Karimun Diadukan ke KPK

id Kasus,Mantan,Bupati,Karimun,Diadukan,nurdin,basirun,KPK,saipem,pembebasan,sewa,lahan

Masyarakat Karimun telah berkali-kali melapor ke KPK dan juga Mabes Polri atas berbagai temuan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Karimun akan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pihak penyidik.
Jakarta (Antara Kepri) - Sekitar 500 anggota Aliansi Peduli  Karimun (APK) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) berdemo di depan kantor KPK Jakarta, Rabu siang untuk melaporkan mantan bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun atas dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan asal Italia, PT Saipem Indonesia.

PT Saipem Indonesia merupakan anak usaha Saipem SpA mengoperasikan Saipem Karimun Yard sebagai fasilitas galangan anjungan migas lepas pantai, sedangkan Nurdin Basirun adalah Bupati Karimun periode 2005 - 2015, demikian siaran pers kedua aliansi itu yang diterima di Jakarta, Rabu.

Masyarakat Karimun telah berkali-kali melapor ke KPK dan juga Mabes Polri atas berbagai temuan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Karimun akan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pihak penyidik.

Aliansi Peduli Karimun (APK) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) menduga perusahaan asing itu didukung  mantan bupati Karimun.

Banyaknya penyimpangan seperti menguap begitu saja tanpa adanya tindakan hukum. Ini terlihat mulai dari kontrak kerja sama selama 70 tahun yang diduga melanggar peraturan, pembebasan lahan yang bermasalah, uang sewa lahan yang raib, dermaga yang tidak diawasi, sampai kepada tidak adilnya bisnis ini dalam hal perekrutan pekerja.

Pada kasus pembebasan lahan yang dijadikan area kerja perusahaan diperkirakan terjadi persekongkolan yang merugikan negara. Kasus ini telah menyeret empat orang pejabat jajaran pemkab ke penjara, namun banyak warga menduga bahwa para pejabat hanya dijadikan "tumbal" dan kasus ini belum menyeret aktor intelektual yang sebenarnya, yakni Nurdin Basirun.

Kasus kedua yang belum ditindaklanjuti adalah uang sewa pakai lahan seluas 140 ha, dengan total nominal Rp12,6 miliar dari PT. Saipem Indonesia Karimun Branch yang raib dan diduga tidak masuk APBD.

Lahan tersebut terletak di Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun disewa sesuai kesepakatan selama 70 tahun, dengan harga sewa sebesar Rp9000/m2.

Kontrak kerja sama sewa pakai lahan kepada swasta asing itu, ditandatangani di Singapura pada 23 Oktober 2008. Dana sewa pakai lahan tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah.

Kemudian yang meresahkan masyarakat adalah adanya dermaga yang dijadikan sarana bongkar-muat barang  tanpa pengawasan pemerintah kabupaten dan hal ini berpotensi menjadi keluar masuknya barang ilegal ke Indonesia.  

Janji perusahaan untuk merekrut tenaga kerja sebesar 60 persen  masyarakat sekitar hanyalah hisapan jempol belaka karena pada kenyataan nya hanya sedikit sekali perekrutan warga setempat.  

Mereka juga melanggar peraturan ketenagakerjaan yang membatasi posisi tertentu untuk warga asing.

Saat ini Saipem sedang terlibat dalam kasus penyuapan aparat negara di Aljazair dan juga terlibat skandal korupsi di Brazil. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE