Terdakwa Kembalikan Dana Korupsi Panwaslu Lingga

id Keluarga,Terdakwa,Dana,Korupsi,Panwaslu,Lingga

Terdakwa Kembalikan Dana Korupsi Panwaslu Lingga

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Evan Apturedi, didampingi staf menunjukkan dana sebesar Rp50 juta yang dikembalikan keluarga Mu, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana Panwaslu Lingga tahun 2013. (antarakepri.com/Ardhi)

Lingga (Antara Kepri) - Penyidik Kejaksaan Negeri Daik Lingga di Dabosingkep, Rabu (25/11) menerima dana pengganti kerugian negara dari keluarga Mu, terdakwa perkara korupsi anggaran Panwaslu Lingga tahun 2013.

Uang yang dikembalikan tersebut berjumlah 50 juta rupiah, dari total uang yang dikorupsi yaitu sebesar Rp200 juta, kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Evan Apturedi di Lingga, Kamis.

Pengembalian uang tersebut, meskipun hanya sebagian, menurut dia tetap menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan penuntutan di persidangan.

"Kami menghargai niat baik keluarga untuk mengembalikan uang negara tersebut," kata dia.

Evan menjelaskan, pengembalian uang hasil korupsi tidak mengubah jeratan hukum bagi terdakwa..

Tersangka didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3, UU No 31 tahun 1999 Juncto UU 20 tahun 2002 tentang Perubahan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Proses persidangan sudah dilaksanakan sebanyak lima kali. Salah satu alasan terdakwa menggunakan uang tersebut adalah untuk menyelesaikan Strata-III nya," terang Evan.

Korupsi dana hibah ini berawal pada September 2013 yang lalu, dimana tersangka telah menggunakan uang untuk membayar gaji PPL (Petugas Pengawas Lapangan) Panwaslu Lingga sebesar Rp200 juta bersumber dari APBN.

Namun, karena keperluan pribadi, dana tersebut digunakan tersangka untuk keperluannya itu.

Untuk mengganti uang tersebut, tersangka yang pada waktu itu menjabat Sekretaris Panwaslu Lingga, kembali mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp750 juta dari APBD Perubahan, untuk menjalankan 11 kegiatan.

Dana tersebut diambil sebesar Rp200 juta untuk mengganti dana APBN yang digunakan tersangka sebelumnya. Akibat tindakan tersangka, sebanyak 5 kegiatan di Panwaslu Lingga tidak dapat terlaksana.

"Tim intelijen kejaksaan juga sudah selesai melakukan pelacakan aset tersangka dan diserahkan ke pengadilan untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Aset yang didata antara lain kendaraan roda dua, rumah warisan dan tanah kebun yang masih belum terdaftar di BPN. "Besok akan kita lanjutkan pemeriksaan terdakwa," tutupnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE