BC Karimun Musnahkan Barang Tangkapan

id BC,rokok,minuman,alkohol,Karimun,Musnah,Barang,Tangkapan,bea,cukai,penyelundupan

Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari 23 pencegahan atau penindakan tindak pidana penyelundupan, termasuk barang selundupan yang ditinggal pemiliknya
Karimun (Antara Kepri) - Aparat Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan sejumlah barang tangkapan senilai Rp200 juta dari beberapa kasus penyelundupan periode 2014-2015.

Pemusnahan barang tangkapan tersebut dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat dan dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Kamis.

"Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari 23 pencegahan atau penindakan tindak pidana penyelundupan, termasuk barang selundupan yang ditinggal pemiliknya," kata Kepala Seksi Kepabeanan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Syamsul Bastian.

Bastian menjelaskan, jenis barang selundupan yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek minuman beralkohol impor, seperti bir ABC sebanyak 105 karton, bir merek Tiger 68 karton, bir Carlsberg 434 karton, bir hitam merek Guinness 5 karton, Topi Miring 8 karton, Anggur Merah 12 karton.

Kemudian, berbagai rokok khusus kawasan perdagangan bebas, seperti rokok merek Andalas 400 bungkus, Luffman 90.000 batang, H Mild 25.600 batang, S Black 19.200 batang, Nise 20.000 batang, Revolution 19.200 batang.

Selain itu, ada pula barang-barang campuran seperti minyak zaitun 4 karton, dan lainnya.

"Barang-barang itu dimusnahkan karena merupakan barang ilegal dan termasuk barang larangan dan pembatasan. Statusnya Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Kekayaan Negara," kata dia.

Ia menambahkan, berbagai barang bukti tindak pidana penyelundupan tersebut dimusnahkan sesuai putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hadir dalam pemusnahan tersebut pejabat kepolisian, kejaksaan, stasiun karantina pertanian, dan pejabat daerah lainnya. (Antara)

Editor: Sigit Pinardi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE