FSPMI Bintan: Unjuk Rasa Belum Membuahkan Hasil

id FSPMI,Bintan,Unjuk,Rasa,Belum,Membuahkan,Hasil,demo,upah,minimum,umk,pp,78,pengupahan

Aksi ini sebagai penolakan kami terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan sehingga buruh menganggap desakan itu lebih berpengaruh dilakukan oleh pengurus pusat
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menyatakan unjuk rasa di kawasan Bintan Inti Industrial Estate Lobam sejak 24 hingga 27 November 2015 belum membuahkan hasil.

Ketua Serikat Pekerja Elektronik Elektronika FSPMI Bintan Parlindungan Sinurat, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat, mengatakan jumlah pekerja yang ikut dalam aksi mogok kerja dan unjuk rasa di Lobam juga semakin berkurang dibanding pada hari pertama.

"Aksi ini sebagai penolakan kami terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan sehingga buruh menganggap desakan itu lebih berpengaruh dilakukan oleh pengurus pusat," ujarnya.

Dia menjelaskan aksi yang digelar selama empat hari itu merupakan instruksi dari pengurus pusat. Jumlah pekerja yang melakukan aksi pada hari ini hanya sekitar 100 orang.     

"Semakin hari jumlah pekerja yang ikut aksi semakin sedikit, mungkin karena lelah. Setelah hari ini, kami menunggu instruksi selanjutnya dari pusat," ucapnya.

Sebelumnya, para pekerja yang menjadi pengurus FSPMI sudah melakukan pertemuan dengan pihak Disnaker Bintan dan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia Bintan. FSPMI sudah menyampaikan penolakan terhadap PP Nomor 78/2015 yang dinilai merugikan pekerja.

Namun dari pertemuan itu, pihak Disnaker Bintan hanya menerima aspirasi tersebut, karena tidak memiliki kewenangan untuk merevisi peraturan pemerintah.

"Dalam pertemuan itu, seperti Apindo Bintan menolak peraturan itu. Namun belum diketahui alasannya, apakah karena peraturan itu yang menyebabkan UMK tinggi atau sebaliknya. Tetapi biasanya, pengusaha menginginkan upah rendah," ujarnya.

Dia mengatakan akibat peraturan itu, keinginan pekerja tidak tercapai. Pekerja mendesak agar Upah Minimum Kabupaten Bintan tahun depan 22 persen lebih tinggi dari upah tahun 2015.

Sementara UMK Bintan tahun 2015 Rp2.645.017, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015.

"Keinginan kami Rp2.894.100, berdasarkan UMK Bintan 2015 yang mencapai Rp2.372.213. Bila dikali 22 persen, maka nilai UMK Bintan 2016 seharusnya bertambah Rp521.000," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE