PSDKP Batam Tangani 15 Kasus Pencurian Ikan

id PSDKP,nelayan,asing,Batam,Kasus,Pencurian,Ikan,

Sebagian besar sudah diproses dan kapalnya ditenggelamkan. Warga asingnya sebagian juga sudah dideportasi
Batam (Antara Kepri) - Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam selama 2015 sudah menangani 15 kasus pencurian ikan yang dilakukan 157 nelayan asing.

"Sebagian besar sudah diproses dan kapalnya ditenggelamkan. Warga asingnya sebagian juga sudah dideportasi," kata Kepala Satuan Kerja PSDKP Batam Ahmadon di Batam, Minggu.

Ia mengatakan, dari ratusan nelayan asing yang diamankan tersebut tinggal sekitar 40 orang yang masih berada pada rumah detensi PSDKP Batam menunggu kasusnya selesai diproses.

Saat ini kata dia, masih ada enam kapal nelayan asing asal Thailand dan Vietnam yang tengah diproses secara hukum untuk selanjutnya akan ditenggelamkan jika sudah ada ketetapan pengadilan.

"Pertengahan November kemarin, kami bersama Imigrasi Batam juga sudah dideportasi 17 orang menuju Thailand dan Vietnam," kata dia.

Jika dibandingkan 2014 yang hanya empat kasus, kata dia, jumlah kasus yang ditangani PSDKP Batam pada 2015 meningkat karena mencapai 15 kasus.

Namun jika dibandingkan 2013 yang mencapai 24 kasus pelanggaran pencurian ikan, jumlahnya pada 2014 dan 2015 ini terus menurun.

"Yang pasti dengan adanya penegakan hukum ini, nelayan-nelayan Indonesia menjadi merasa aman saat melaut. Tidak khawatir ada nelayan asing dengan kapal yang lebih besar," kata Ahmadon.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama jajaran dan TNI AL beberapa kali melakukan peledakan kapal di perairan Batam.

Kapal-kapal yang diledakkan tersebut sudah mendapat ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Batam.

Rata-rata kapal-kapal pencuri ikan yang diproses di Batam melakukan kegiatan pencurian di Kawasan Natuna dan Anambas. Selanjutnya baru diserahkan ke PSDKP Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE