Soerya Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda

id Soerya,calon,gubernur,pilkada,kepri,Lapor,Pencemaran,Nama,Baik,Polda

Dilakukan lewat 'clonning' nomor Pak Soerya. SMS yang digunakan seolah-olah nomornya Pak Soerya, menyebarkan fitnah, sudah membuat beliau merasa dicemarkan nama baiknya
Batam (Antara Kepri) - Calon Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo melaporkan dugaan pidana fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa dirinya kepada Polda Kepri di Batam, Senin.

"Dilakukan lewat 'clonning' nomor Pak Soerya. SMS yang digunakan seolah-olah nomornya Pak Soerya, menyebarkan fitnah, sudah membuat beliau merasa dicemarkan nama baiknya," kata juru bicara Soerya Respationo, Dwi Ria Latifa.

Warga menerima pesan singkat dari nomor pribadi Soerya Respationo. Namun, sejatinya, Soerya mengaku tidak pernah mengirim pesan singkat seperti itu.

Pesan singkat yang disebar berbunyi, "Dukung saya, HM Soerya menjadi Gubernur Kepulauan Riau, Saya berjanji menjadikan Batam sebagai kota judi, prostitusi, miras dan narkoba agar masyarakat sejahtera".

"Itu merupakan pembunuhan karakter," kata Dwi Ria Latifa yang merupakan anggota DPR dari PDIP daerah pemilihan Kepri.

Ia mengatakan sengaja melaporkan kasus itu kepada Polda agar diselidiki secara serius, karena banyak menuai berbagai respon dari masyarakat dan pendukungnya.

Dwi Ria Latifa juga meminta warga untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan pesan singkat yang beredar.

Dwi Ria menegaskan laporan yang disampaikan ke Polda tidak terkait langsung dengan Pilkada, karena melapor atas nama personal.

Ia berharap Polda segera mengusut kasus yang membuat keluarga besar Soerya Respationo resah.

Selain Soerya Respationo, dua tim sukses pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 1 juga melaporkan hal serupa

Kader PDIP Jumaga Nadeak dan kader Partai Golkar Asmin Patros mengalami hal yang sama. Sejumlah orang menerima pesan singkat dari nomor Jumaga Nadeak dan Asmin Patros berisi fitnah.

"Padahal saya tidak pernah mengirim hal seperti itu," kata Asmin.

Tim menduga terdapat banyak versi pesan singkat yang dikirim kepada masyarakat, yang berisi fitnah.

Di tempat yang sama, Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan polisi menerima laporan Soerya Respationo, Asmin Patros dan Jumaga Nadeak sebagai warga biasa.

Polisi akan segera menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan mekanisme.

"Tetap akan ditindaklanjuti. Karena ini tidak ada hubungan langsung ke Pilkada. Telegram Polri untuk menunda tindak lanjut pidana, tidak berlaku. Kita lihat nanti," kata dia.

Polisi mengimbau masyarakat agar jangan mudah terprovokasi.

Untuk sementara, polisi menunda pelanggaran UU ITE.

Laporan tiga pejabat partai itu diterima polisi dengan nomor LP-B/103/2015/SPKT-Kepri (atas nama Soerya Respationo, LP-B/104/2015/SPKT-Kepri (atas nama Jumaga Nadeak dan LP-B/102/2015/SPKT-Kepri (atas nama Asmin Patros). (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE