Pemkot-DPRD Batam Belum Sepakati KUA PPAS

id Pemkot,DPRD,Batam,2016,Sepakat,apbd,KUA,PPAS,anggaran

Selama sembilan tahun saya menjadi kepala daerah, APBD diketuk sebelum tahun berikutnya. Mudah-mudahan ini juga
Batam (Antara Kepri) - Pemerintah dan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, belum menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara sehingga dikhawatirkan akan menghambat penetapan APBD 2016 pada Desember.

"KUA PPAS belum disetujui. Tapi bukan mandek. Kami mengikuti mekanisme," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Selasa.

Ada beberapa hal yang belum disepakati Pemkot Batam dan DPRD. Namun, Wali Kota enggan memberikan informasi lebih rinci terkait kendala KUA PPAS.

Meski begitu, ia memastikan pembahasan KUA PPAS tidak akan berhenti sampai ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

"Selama sembilan tahun saya menjadi kepala daerah, APBD diketuk sebelum tahun berikutnya. Mudah-mudahan ini juga," kata Wali Kota.

Terpisah, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan hal senada, legislatif dan eksekutif belum mencapai titik temu KUA PPAS.

"Kalau tidak ada titik temu, kami tidak bisa memaksa mereka dan mereka tidak bisa memaksa kami," tegas Nuryanto.

DPRD meminta Pemkot Batam memperbaiki KUA PPAS agar kebijakan anggaran lebih berorientasi pada pembangunan.

Pemerintah diminta mengakomodir pokok-pokok pemikiran DPRD, sebagai penyambung lidah rakyat.

"Tugas penganggaran juga ada di dewan. Namun kenyataannya Pemkot sudah mempersiapkan semuanya tanpa mengakomodir hasil reses anggota DPRD di daerah," kata dia menjelaskan.

Jika Pemkot tetap bersikukuh hanya memasukkan rencana pembangunan sendiri, maka DPRD akan tetap menolaknya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Batam, Dendis R mengatakan telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait isi rancangan KUA yang diusulkan pemerintah kota.

Dan dari konsultasi itu, ada beberapa hal yang tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah, di antaranya Pogram Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) yang ditetapkan tanpa mempertimbangkan rekomendasi DPRD.  

Seharusnya PPMK ditetapkan bersama DPRD yang memiliki konstituen di tiap daerah. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE