Bawaslu: Media Massa Jangan Siarkan Iklan Cagub

id Bawaslu,Media,Massa,Siar,Iklan,Cagub,calon,gubernur,pilkada,kepri

Kami temukan dua media massa yang sampai hari ini menyiarkan iklan pasangan calon. Iklan itu tidak difasilitasi KPU, melainkan pribadi
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau mengingatkan media massa untuk tidak menyiarkan iklan calon gubernur dan wakil gubernur yang bukan difasilitasi KPU.

"Kami temukan dua media massa yang sampai hari ini menyiarkan iklan pasangan calon. Iklan itu tidak difasilitasi KPU, melainkan pribadi," kata Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Rabu.

Dia mengatakan Bawaslu Kepri sudah pernah melayangkan surat kepada seluruh pihak media massa di Kepri terkait larangan menyiarkan iklan kampanye yang tidak difasilitasi KPU Kepri. Namun pelanggaran masih terjadi sehingga Bawaslu Kepri akan memanggil pihak media massa tersebut.

"Kami yakin pihak media massa mengetahui ketentuan kampanye. Apalagi kami sudah menyosialisasikan ketentuan pilkada kepada para jurnalis," ujarnya.

Menurut dia, Bawaslu Kepri membutuhkan keterangan dari pihak media massa yang melanggar ketentuan kampanye dan mendorong agar pelanggaran yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Selain itu, lanjutnya Bawaslu Kepri akan mendesak pihak media massa untuk tidak menyiarkan kembali iklan kampanye tersebut.

"Kami masih menganalisa bentuk pelanggaran dan sanksi yang diberikan kepada pihak media massa yang melanggar peraturan tersebut," ujarnya.

Menurut dia, media massa memiliki peranan yang besar dalam menyukseskan pilkada. Namun suasana yang tidak kondusif juga dapat terjadi akibat iklan kampanye yang disiarkan tidak sesuai ketentuan.

"Kami berharap pihak media massa mematuhi UU Pemilu dan ketentuan kampanye lainnya agar tercipta pilkada yang kondusif," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE