Serapan Dana Desa Lingga 80 Persen

id Serapan,Dana,Desa,Lingga

Serapan Dana Desa Lingga 80 Persen

Dodi Suhendra, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa BPMPD Lingga. (antarakepri.com/Ardhi)

Pengajuan pencairan DD tahap terakhir atau 20 persen dari sisa DD, masih dalam proses
Lingga (Antara Kepri) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lingga mencatat, daya serap dana desa (DD) rata-rata berkisar di angka 80 persen jelang berakhirnya tahun anggaran 2015.

Dodi Suhendra, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa BPMPD Lingga, Sabtu memaparkan, baru 14 dari 75 desa di Kabupaten Lingga yang telah menyerahkan SPJ tahap II untuk pengajuan pencairan DD tahap III (terakhir).

"Pengajuan pencairan DD tahap terakhir atau 20 persen dari sisa DD, masih dalam proses," kata dia di Lingga.

Sementara untuk pencairan tahap II, masih ada 8 desa yang belum mencairkannya, yakni Desa Kula Raya, Bakong, Marok Tua, Tanjung Irat, Posek, Limbung, Linau, dan Desa Baran.

Delapan desa tersebut, dikatakan Dodi, belum menyerahkan SPJ tahap I, sebagai syarat pengajuan dana DD tahap II.

Dilanjutkan Dodi, sebelumnya pihak BPMPD Lingga telah menargetkan batas waktu penyerahan SPJ untuk pencairan tahap akhir, hingga 10 Desember 2015 lalu.

"Melihat kondisi daya serap desa yang masih rendah, dan pengalaman pertama tiap desa menggunakan dana langsung dari pusat, mau tidak mau harus kita memaklumi," ungkapnya.

Meskipun begitu, kata Dodi, pihaknya akan terus menggesa seluruh desa agar mempercepat pencairannya.

Dia menambahkan untuk tahun 2016 mendatang, diperkirakan dana desa akan dinaikkan lebih dari 100 persen. Bagi desa yang tidak menyelsaikan DD tahun ini, maka ada konsekuensinya, berupa pemotongan hingga penundaan pencairan dana.

"Kalau tahun 2015 kita dapat 21 Miliar, tahun depan akan dinaikkan menjadi 47 Miliar," terangnya. "Bagi desa yang tidak menyelesaikan dana desa tahun ini dan masuk ke Silpa Desa diatas 30 persen, maka anggaran selanjutnya akan di potong sebesar jumlah Silpa desa tersebut," ungkap Dodi.

Dodi mengimbau, kepada seluruh desa di Kabupaten Lingga agar menyegerakan pencairan dana desa tersebut, jika tidak ingin mendapat sangsi. "Ini juga demi pembangunan untuk masyarakat di desanya, jagi pemerintah desa harus mengoptimalkan dana desa itu," tutupnya.

Pantauan Antara, 14 desa yang tinggal menunggu pencairan tahap III yakni, Desa Pulau Duyung, Resun, Rantau Panjang, Pulau Medang, Benan, Cempa, Pasir Panjang, Panggak Laut, Nerekeh, Musai, Panggak Darat, Batu Belubang, Mensanak dan Temiang. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE