Panwaslu Lingga Sulit Lanjutkan Permohonan Sengketa

id Panwaslu,Lingga,Permohonan,Sengketa,pilkada,calon,bupati

Panwaslu Lingga Sulit Lanjutkan Permohonan Sengketa

Ketua Panwaslu Lingga Jazwir (antarakepri.com/Ardhi)

Artinya sudah kita umumkan bahwasanya, semua laporan pelanggaran yang disampaikan tidak bisa kita tindaklanjuti, karena alat bukti tidak terpenuhi
Lingga (Antara Kepri) - Panwaslu Lingga menyatakan sulit untuk melanjutkan permohonan sengketa atas keputusan KPU terkait penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 dan 3.

Menurut Jazwir, semua pelanggaran yang dilampirkan pada berkas permohonan sengketa tersebut, telah terjawab dengan surat keputusan A12 dari Panwaslu Lingga.

"Artinya sudah kita umumkan bahwasanya, semua laporan pelanggaran yang disampaikan tidak bisa kita tindaklanjuti, karena alat bukti tidak terpenuhi," kata dia,"Kecuali satu kasus di Singkep Barat itu yang merujuk pada tindak pidana umum," tutur Jazwir di Lingga Minggu.

Tentang temuan pelanggaran di Kecamatan Singkep Barat, dimana telah terjadi tindak kekerasan yang diduga dilakukan tim sukses paslon, kata Jazwir, Panwaslu telah memutuskan bahwa kasus itu murni tindak pidana umum.

"Kalau pidana umum bukan ranah Panwaslu. Itu telah kita teruskan ke pihak yang berwenang. Pelanggaran seperti itu tidak berpotensi merubah hasil keputusan KPU terhadap hasil Pilkada," tuturnya.

Dia mengatakan telah berkonsultasi dengan Bawaslu dan mempelajari lebih dulu permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 dan 3.

Jika menyangkut pelanggaran tahapan pilkada, kemungkinan besar sulit dilanjutkan karena laporan tersebut sudah pasti kadaluwarsa, atau melewati tenggat 7 hari setelah kejadian.

Namun, kalau sifatnya sengketa Pemilu, kata dia, semua berhak mengajukannya selama jelas orang atau pelakunya dan sesuai dengan prosedurnya.

"Kita tetap akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum kita lanjutkan," tutup Jazwir. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE