LP3B: Pernyataan Pembubaran BP Batam Tidak Tepat

id LP3B,Pernyataan,Pembubaran,BP,Batam,Tidak,Tepat

Seharusnya tidak dilontarkan dulu sebelum ada kepastian agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian pelayanan pada masyarakat dan investor
Batam (Antara Kepri) - Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Batam (LP3B) menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa pemerintah akan membubarkan Badan Pengusahaan Batam tidak tepat karena berdampak luas, antara lain terhadap pelayanan publik.

"Seharusnya tidak dilontarkan dulu sebelum ada kepastian agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian pelayanan pada masyarakat dan investor," kata Ketua LP3B Irsafwin di Batam, Jumat.

Menurutnya, rencana tersebut seharusnya dibahas terlebih dahulu di internal pemerintah mengingat BP Batam adalah bagian dari pemerintah.

"BP Batam adalah bagian pemerintah pusat di daerah, seharusnya dibahas internal dulu sebelum disampaikan ke publik. Seharusnya disampaikan ketika sudah ada solusi yang lebih baik untuk kemajuan Batam," kata dia.

LP3B berpandapat akan lebih baik jika BP Batam dikembalikan dengan kewenangan yang sama saat bernama Otorita Batam. Atau kedua lembaga (BP Batam-Pemkot Batam) dilebur menjadi satu dengan siatem pemerintahan khusus FTZ Barelang.

Wakil Ketua LP3B Heri Supriadi mengatkan jika memang BP Batam harus dibubarkan, maka pengganti harus lebih baik dan mengembalikan seperti zaman dulu (Otorita Batam yang dibentuk 1970).

"Batam pada dasarnya sudah menganut pemerintahan khusus dan bentuk otonomi khusus dengan berdirinya Otorita Batam. Sebenarnmya itu sudah sesuai, Batam memang harus berbentuk daerah khusus untuk pelayanan yang lebih baik," kata dia, didampingi Joni Ahmad dan Fahri Agusta.

Heri menjelaskan sejarah berdiri Otorita Batam yang kini menjadi Badan Pengusahaan Batam.

Peranan BP Batam, kata Heri, semestinya menjadi lebih baik setelah tahun 2006.

Ia berharap Mendagri mempelajari sejarah Batam sebagai kawasan khusus, undang-undang serta peraturan pemerintah yang relevan.

"Kami mencatat ada banyak aturan mengenai kedudukan OB yang kini menjadi BP Batam yang dari awal tidak jelas. Terutama, pengaturan hubungan antara BP Batam selaku pemegang hak pengelolaan lahan berikut kewenangan regulasi perizinan berdasarkan kewenangan yang diberikan pusat, dengan fungsi pemerintah yang dijalankan Pemkot Batam," kata Heri.

Menurutnya, kalau memang pemerintah pusat ingin mengganti nama saja, bisa secara konteks nama. Tapi, kalau membubarkan sistem yang ada saat ini akan menggangu roda investasi dan pelayanan publik di Batam.

Saat pelantikan Penjabat Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa BP Batam akan dibubarkan pada Januari 2016 karena kewenangannya  bertumpang tindah dengan Pemkot Batam.

"Memperhatikan permasalahan yang terjadi selama ini, BP Batam harus dibubarkan. Tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan pemkot menghambat pembangunan dan investasi," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE