MK Belum Putuskan Gugatan Soerya-Ansar

id MK,Gugatan,Soerya,Ansar,nurdin,sani,pilkada,kepri,kepulauan,riau,gubernur,calon

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Mahkamah Konstitusi belum memutuskan gugatan yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Soerya Respationo-Ansar Ahmad.

Ketua Kelompok Kerja Hukum KPU Kepri Ridarman Bay di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan agenda sidang hari ini di MK hanya membacakan gugatan Soerya-Ansar.

"Rabu pekan depan baru dilaksanakan sidang dengan agenda membaca jawaban atas gugatan tersebut," katanya.

Ridarman mengatakan banyak warga Kepri menanyakan hasil sidang di MK. Warga menyangka sidang hari ini diputuskan apakah gugatan yang diajukan Soerya-Ansar diterima MK atau tidak.

Padahal MK akan memutuskan apakah gugatan tersebut diterima atau ditolak pada 18 Januari 2016.

"Kami sudah menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menjawab gugatan Soerya-Ansar," ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima Antara, materi gugatan yang diajukan Soerya-Ansar terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam Pilkada Kepri 2015.

Selain itu materi gugatan berkaitan dengan formulir sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, permasalahan banyak pemilih yang memiliki hak pilih tetapi tidak dapat menggunakan hak suara, dan penghapusan daftar pemilih tetap di Batam.

Soerya-Ansar juga menggugat hasil pilkada karena ditemukan pemilih ganda pada 12 kecamatan, pemilih tidak mendapat undangan untuk menggunakan hak pilih, pembukaan dan penggantian segel resmi KPU dengan segel Pos Indonesia, kampanye hitam dan teror bom rakitan di Posko Pemenangan Soerya-Ansar.

Terkait materi gugatan yang diajukan Soerya-Ansar, Ridarman Bay mengatakan KPU Kepri siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE