KPU Kepri Serahkan Jawaban kepada MK

id KPU,Kepri,Jawaban,gugatan,sengketa,pilkada,MK

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan dokumen berisi jawaban atas gugatan pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad kepada Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/1).

Komisioner KPU Kepri Marsudi, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan jawaban KPU Kepri atas gugatan pilkada yang diajukan calon gubernur dan wakil gubernur, Soerya-Ansar dibacakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan diselenggarakan Rabu (13/1).

"Kami siap hadapi gugatan Soerya-Ansar," katanya.

Dia mengatakan gugatan terkait Pilkada Kepri di Batam dan Tanjungpinang. Salah satu materi gugatan yang diajukan Soerya-Ansar pada sidang pekan lalu berhubungan dengan keterlibatan oknum TNI Angkatan Darat dalam Pilkada Kepri di Batam.

Terkait gugatan itu, dia mengatakan KPU Kepri tidak memiliki kapasitas untuk melibatkan TNI AD dalam pengamanan pilkada. KPU Kepri hanya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan pilkada.

"Kami tidak pernah melibatkan TNI dalam pengamanan pilkada," ujarnya.

Sampai sekarang, menurut dia pihak penyelenggara pemilu juga tidak mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan itu.

Proses pemungutan suara, penghitungan hingga rekapitulasi suara juga berjalan lancar.

"Tidak ada laporan oknum TNI AD melakukan intervensi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilih," katanya.

Terkait materi gugatan lainnya yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Soerya-Ansar, Marsudi mengatakan KPU Kepri sudah menyiapkan jawaban seperti permasalahan formulir C1 dan C6, termasuk puluhan ribu pemilih di Batam yang dituduh tidak masuk dalam daftar pemilih tetap.

"Pada prinsipnya pelaksanaan tahapan pilkada dilakukan secara terbuka, termasuk proses penetapan daftar pemilih tetap," ucapnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE