MK Belum Jadwalkan Sidang Sengketa Pilkada Kepri

id mk,belum,jadwalkan,sidang,sengketa,pilkada,kepri

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwalkan sidang sengketa Pilkada Kepulauan Riau 2015, namun beberapa Komisioner KPU setempat tetap berangkat ke Jakarta untuk mengikuti perkembangan persidangan.
         
"Hari ini Komisioner KPU Kepri Arison dan Ridarman Bay berangkat ke Jakarta untuk mengikuti perkembangan persidangan," kata Komisioner KPU Kepri Marsudi, di Tanjungpinang, Minggu.
        
KPU Kepri mengikuti informasi terkait jadwal persidangan melalui situs resmi MK. Sampai sore ini MK belum menjadwalkan persidangan untuk sengketa Pilkada Kepri.
        
Padahal sengketa pilkada di provinsi lainnya disidangkan pada 18 Januari 2016, dengan agenda putusan.
         
"Apakah gugatan pemohon diterima atau tidak diputuskan besok," ucapnya.
        
Marsudi mengatakan KPU Kepri terus-menerus berkoordinasi dengan kuasa hukum yang menangani perkara tersebut. Sampai saat ini belum dapat dipastikan apakah MK meneruskan gugatan yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo-Ansar Ahmad diterima atau tidak.
        
Kuasa hukum pemohon Sirra Prayuna, Diarson Lubis, Edison Panjaitan, Tanda Perdamaian Nasution dan Badrul Munir. Nomor perkara gugatan 115/PHP.GUB-XIV/2016.
    
"Kami sudah melaksanakan tahapan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
        
Informasi yang diperoleh Antara, sejumlah Komisioner KPU Karimun juga berangkat ke Jakarta hari ini untuk mengikuti perkembangan di MK. Pilkada Karimun digugat Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Raja Usman Aziz-Zulkhainen.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE