MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilkada Kepri Jumat

id MK,Jadwal,Sidang,Sengketa,Pilkada,Kepri,Jumat,gugatan,soerya,ansar,calon,gubernur

Harapan kami gugatan tersebut ditolak MK, sebab kami sudah melaksanakan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sidang sengketa pilkada wilayah tersebut dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat pekan ini.

"MK jadwalkan sidang, lusa pukul 14.00 WIB," kata Ketua Kelompok Kerja Bidang Hukum KPU Kepri Ridarman Bay, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Rabu.

Dia sejak beberapa hari lalu berada di Jakarta bersama beberapa Komisioner KPU Kepri lainnya mengikuti perkembangan persidangan, terutama terkait jadwal sidang lanjutan yang baru diketahui.

Pilkada Kepri 2016 digugat oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo-Ansar Ahmad. MK sudah mendengar gugatan yang diajukan pihak pelapor, dan mendengar jawaban KPU Kepri, sebagai pihak terlapor.

Karena itu, menurut dia, agenda sidang mendatang itu sangat penting, karena MK akan memutuskan apakah menerima gugatan atau menolak gugatan tersebut. Jika gugatan Soerya-Ansar diterima, maka sidang di MK dilanjutkan.

Sebaliknya, tahapan pilkada dilanjutkan bila gugatan tersebut ditolak MK.

"Harapan kami gugatan tersebut ditolak MK, sebab kami sudah melaksanakan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dia mengatakan, Soerya Respationo-Ansar Ahmad dalam materi gugatannya memasukkan dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam pilkada di Batam.

"Kalau permasalahan itu kami tidak dapat menjawabnya, karena tidak menyangkut tugas kami," ujarnya.

Materi gugatan yang diajukan Soerya-Ansar juga berkaitan dengan formulir sertifikat hasil penghitungan suara di TPS. Selain itu, materi gugatan menyangkut permasalahan banyak pemilih yang memiliki hak pilih tetapi tidak dapat menggunakan hak suara, dan penghapusan daftar pemilih tetap di Batam.

Soerya-Ansar juga menggugat hasil pilkada karena ditemukan pemilih ganda pada 12 kecamatan, pemilih tidak mendapat undangan untuk menggunakan hak pilih, pembukaan dan penggantian segel resmi KPU dengan segel Pos Indonesia, kampanye hitam dan teror bom rakitan di Posko Pemenangan Soerya-Ansar.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kepri 2015 yang dilaksanakan KPU Kepri pada 19 Desember 2015, pasangan calon nomor urut I, HM Sani-Nurdin Basirun unggul, dengan perolehan suara sebanyak 347.515, sedangkan Soerya Respationo-Ansar Ahmad hanya 305.688 suara.

Jumlah pemilih yang menggunakan hak suara sebanyak 682.534 orang dari 1.234.535 orang. Jumlah suara sah seluruh pasangan calon sebanyak 653.203, sedangkan suara tidak sah 29.331.

Surat suara yang digunakan sebanyak 682.534 lembar, sementara yang tidak digunakan 546.169 lembar. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE