BC Karimun Sita Ratusan Slop Rokok Batam

id BC,Karimun,Sita,marina,srikandi,Slop,Rokok,Batam,kawasan,bebas,bea,cukai,kepri

BC Karimun Sita Ratusan Slop Rokok Batam

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri Parjiya didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi R Evy Suhartantyo (kiri) dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Abien Prastowid

Rokok-rokok itu disita karena tidak boleh dibawa keluar Kawasan Bebas
Karimun (Antara Kepri) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai  Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,menyita ratusan slop rokok yang diangkut tiga kapal dari Batam.

"Ketiga kapal tersebut yakni kapal penumpang MV Marina Srikandi, KM Simpang Raya dan KM Tersanjung, dan ditegah petugas patroli BC Karimun di dua lokasi dan waktu berbeda," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Parjiya dalam keterangan pers di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Rabu.

MV Srikandi, kapal penumpang reguler rute Tanjungsamak-Tanjung Balai Karimun-Selat Beliah-Tanjungbatu-Sei Guntung Inhil,  dicegat petugas patroli BC 15034/SPIDER pada 5 Januari 2016 di perairan Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

KM Simpang Raya dan KM Tersanjung ditegah pada 8 dan 9 Januari 2016 oleh kapal patroli yang sama di perairan Tanjung Riau, Kecamatan Moro, Karimun dan perairan Tanjungbatu, Kundur.

"Rokok-rokok itu disita karena tidak boleh dibawa keluar Kawasan Bebas," kata Parjiya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Abien Prastowidodo menjelaskan, rokok tanpa pita cukai yang disita dari tiga kapal tersebut antara lain, rokok merek Luffman bungkusan merah 149 slop, merek Thunder 59 slop, Luffman Classic 59 slop isi 10 bungkus, semuanya berjumlah 101.120 batang.

Abien mengatakan, selain rokok khusus Kawasan Bebas, ada juga rokok untuk ekspor yang dalam bungkusannya tidak tertera tulisan "Khusus Kawasan Bebas", juga tidak dilengkapi pita cukai.

"Rokok-rokok itu mau dibawa ke Tanjungbatu dan Moro, tidak termasuk Kawasan Bebas. Boleh saja dibawa keluar dari Batam, tapi harus pada kawasan bebas juga, seperti di Pulau Karimun yang sebagian wilayahnya juga berstatus kawasan bebas," tuturnya.

Modus operandi pengangkutan rokok tersebut, menurut dia, mengangkut barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah.

"Nilai barang sekitar Rp37.920.000 dengan asumsi per bungkus sehargan Rp6.000. Sedangkan perkiraan kerugian negara Rp30.336.000 berupa cukai rokok," kata dia lagi.

Ketiga kapal tersebut, tambah dia, melanggar Undang-undang Np 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai. (Antara)

Editor; Nusarina Yuliatuti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE