Bawaslu: Permasalahan Panwaslu Tanjungpinang Tidak Pengaruhi Pilkada

id Bawaslu,Permasalahan,Panwaslu,Tanjungpinang,Tidak,Pengaruhi,Pilkada

Laporan Bambang Yulianto, yang mendapat kuasa dari pasangan calon nomor urut 2 (Soerya Respationo-Ansar Ahmad) berhubungan dengan kode etik. Anggota Panwaslu Tanjungpinang yang dilaporkan Aswin Nasution dan Beti Tobing
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau menyatakan permasalahan dugaan pelanggaran kode etik di Panwaslu Tanjungpinang tidak mempengaruhi hasil pilkada.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan pelanggaran kode etik berhubungan pribadi masing-masing anggota Panwaslu Tanjungpinang, tidak berhubungan dengan pemenang dalam Pilkada Kepri 2015.

"Laporan Bambang Yulianto, yang mendapat kuasa dari pasangan calon nomor urut 2 (Soerya Respationo-Ansar Ahmad) berhubungan dengan kode etik. Anggota Panwaslu Tanjungpinang yang dilaporkan Aswin Nasution dan Beti Tobing," ucapnya.

Permasalahan itu bermula menjelang Pilkada Kepri 2015, Calon Wakil Gubernur Kepri nomor urut satu Nurdin Basirun memberi bantuan uang tunai Rp50 juta kepada sejumlah warga Jalan Teluk Keriting Tanjungpinang. Bantuan itu berhasil difoto, dan foto menyebar di media sosial dan media massa.

Indrawan mengatakan laporan terkait permasalahan itu ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pihak pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan dalam sidang kode etik yang berlangsung di KPU Batam pada Selasa (2/2).

Namun, dia menolak untuk memberi pendapat pribadinya sebagai Komisioner Bawaslu Kepri terkait permasalahan itu. Alasannya, saat ini masih dalam proses penilaian oleh DKPP.

"Kami sudah nilai dari hasil sidang itu, selanjutnya diserahkan kepada DKPP. DKPP akan menilai apakah Aswin dan Beti sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur atau tidak," ujarnya.

Terkait permasalahan itu, Aswin membantah tidak menindaklanjutinya. Dia sudah melaporkan permasalahan itu kepada pihak Penegakan Hukum Terpadu.

Hasil analisa anggota kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu, ternyata tidak ada sanksi untuk Nurdin Basirun.

"Secara norma, memang perbuatan itu melanggar, tetapi tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada sanksi," kilahnya.

Sebelumnya, Nurdin membantah melakukan politik uang. Bantuan yang diberikan tersebut tidak bermuatan politik, karena sebelum tahapan pilkada dilaksanakan, dia mengaku juga pernah memberi bantuan kepada warga untuk kepentingan sosial.

"Bantuan itu murni untuk kepentingan warga. Itu untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum untuk warga," dalihnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE