Jakarta (Antara Kepri) - Sebanyak delapan saksi dalam kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Panti Asuhan Khairunisa Batam mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kedelapan saksi terdiri dari enam orang saksi korban anak di bawah umur dan dua saksi orang dewasa.
"LPSK memutuskan menerima dan memberikan perlindungan terhadap saksi korban," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, Rabu, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta.
Saat ini, kasus penganiayaan dan penelantaran dengan terdakwa Elvita Rozana alias Puang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.
Menurut Lies, kondisi para korban memprihatinkan. Pada tubuh mereka terdapat luka akibat tindak penganiayaan yang masih membekas. Para saksi korban anak juga mengalami gangguan psikis akibat tindak kekerasan yang didapat.
Lies menuturkan, permohonan perlindungan delapan orang saksi dalam kasus penganiayaan dan penelantaran awalnya diajukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri).
Untuk pelaksanaan layanan perlindungan dimaksud, LPSK telah berkoordinasi dengan Polda Kepri dan Kepolisian Resor Kota Balerang, khususnya dalam hal pengamanan dan pengawalan saksi pada saat mereka bersaksi di Pengadilan Negeri Batam.
Koordinasi juga dilakukan dengan Pengadian Negeri Batam khususnya untuk memastikan tersedianya ruang tunggu saksi di pengadilan.
Pemeriksaan saksi korban dalam perkara dengan Nomor: 1127/Pid.B/2015/PN.Batam dengan terdakwa Elvita alias Puang dilakukan pada tanggal 3 Februari 2016.
"LPSK memberikan layanan bantuan medis dan bantuan psikologis serta pendampingan di persidangan terhadap para saksi di pengadilan sesuai dengan keputusan LPSK," kata Lies.
Sebelumnya, LPSK menempatkan para saksi di Rumah Aman sebagai persiapan menghadapi persidangan. Penempatan di Rumah Aman dilakukan mengingat terdapat potensi ancaman terhadap para saksi, bahkan diduga pelaku mendapatkan dukungan dari ormas tertentu.
Kasus penganiayaan dan penelantaran anak panti asuhan di Batam ini cukup mendapat perhatian publik.
Menyikapi kondisi demikian, LPSK mengambil tindakan untuk tetap memberikan perlindungan berupa pengamanan fisik, baik sebelum, selama hingga pascapemeriksaan persidangan.
Untuk pemenuhan layanan psikologis terhadap para korban, LPSK bekerja sama dengan Himpsi Provinsi Kepri untuk memberikan layanan konseling dan terapi guna pemulihan kondisi psikisnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Batam jadi tuan rumah MTQH tingkat Provinsi Kepri
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Produk busana Indonesia tembus pasar Singapura
Kamis, 18 April 2024 9:12 Wib
KPK panggil suami Zaskia Gotik jadi saksi sidang korupsi Gereja Kingmi
Rabu, 17 April 2024 20:44 Wib
Polda Kepri pastikan kesiapsiagaan bencana antisipasi cuaca ekstrem
Rabu, 17 April 2024 18:21 Wib
Kemenkumham Kepri gelar donor darah peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60
Rabu, 17 April 2024 16:36 Wib
Komentar