BC Batam Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp1,345 Miliar

id BC,bea,cukai,Batam,Penyelundupan,beras

Batam (Antara Kepri) - Kantor Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, pada Januari 2016 menggagalkan upaya penyelundupan beras serta telepon seluler senilai Rp1,346 miliar.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC B Batam, Kunto Prasti melalui rilis, Jumat mengatakan pada 30 Januari 2016, petugas menegah dua kontainer asal Singapura di Pelabuhan Batuampar dengan dokumen impor alat-alat pertukangan.

Petugas pemeriksa menemukan 23.725 kg beras merek AAA, Ngan Bee dan Fyg Man, serta 25.000 kilogram gula kristal merek Baramati Agro.

"Perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp608.200.000. Beras dan gula merupakan komoditas pangan strategis yang dibatasi impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras dan Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula," kata dia.

Saat ini para pihak sedang dimintai keterangan untuk penetapan barang bukti menjadi barang dikuasai negara sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (4) UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2012.

UU tersebut mengatur tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai zerta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

BC Batam juga menggagalkan pengeluaran barang ilegal berupa 246  telepon pintar merek Xiaomi pada 7 Januari 2016 di ruang tunggu keberangkatan Gate 3 terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim.

"Pelaku sampai dengan saat ini masih dicari. Perkiraan nilai barang yang berhasil ditegah adalah sebesar Rp738 juta. Jadi dari dua pencegahan tersebut nilai barangnya sekitar Rp1,346 miliar," kata Kunto.

Telepon genggam merupakan barang yang dibatasi impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Barang bukti tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.

Selain itu, petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan 163 gram sabu-sabu pada 16 Januari 2016 di Pelabuhan Internasinal Batam Centre an menangkap seorang warga Malaysia.

Pada 22 Januari 2016, petugas  menggagalkan penyelundupan 794  gram methamphetamine di terminal kedatangan feri Batam Centre da menangkap seorang tersangka warga Indonesia.

Para Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Polresta Barelang untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan penindakan tersebut, kata Kunton merupakan buah dari sinergi dan kerja sama yang baik antara seluruh instansi yang terkait dan partisipasi masyarakat.

"Kami berharap agar hal tersebut dapat terus ditingkatkan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan serta  kelancaran berusaha di wilayah Batam pada khususnya," kata Kunto. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE