LMB Karimun: Permendagri Seragam Dinas Cederai Otonomi

id Laskar, melayu, bersatu,lmb, seragam dinas, pegawai, baju,,, kurung, karimun, adat

LMB Karimun: Permendagri Seragam Dinas Cederai Otonomi

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Bersatu (DPD LMB) Karimun Azman Zainal (antarakepri.com/Istimewa)

Permendagri itu mencederai semangat otonomi daerah, khususnya tentang ditiadakannya pakaian adat, seperti baju kurung Melayu yang selama ini dipakai pegawai Pemkab Karimun setiap Kamis
Karimun (Antara Kepri) - Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menilai, Permendagri No 6 tahun 2016 yang menghapus pakaian khas daerah dari seragam dinas pegawai negeri mencederai semangat otonomi daerah.

"Permendagri itu mencederai semangat otonomi daerah, khususnya tentang ditiadakannya pakaian adat, seperti baju kurung Melayu yang selama ini dipakai pegawai Pemkab Karimun setiap Kamis," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Bersatu (LMB) Datuk Panglima Muda Azman Zainal di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Permendagri No 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa seragam dinas PNS pada Senin-Selasa pakaian krem, Rabu kemeja putih, Kamis-Jumat baju batik.

Azman Zainal mengatakan, penggunaan baju kurung Melayu di kalangan pegawai di lingkungan Pemkab Karimun telah mengangkat khazanah budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nusantara.

"NKRI ini berdiri di atas keanekaragaman suku, adat dan budaya. Jangan dinodai dengan kebijakan yang kami nilai bertolak belakang dengan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika," kata dia.

Sebelumnya, kata dia, pemerintah pusat juga telah memotong Dana Bagi Hasil Migas untuk daerah dengan jumlah yang cukup signifikan.

Dia menilai pemotongan DBH Migas merupakan kebijakan mengembalikan sistem sentralisasi anggaran ke pusat.

"Kami tidak memahami esensi dari perubahan seragam dinas dalam permendagri tersebut. Kemendagri sebaiknya meninjau ulang atau mengizinkan pemerintah daerah menggunakan pakaian adat satu hari dalam sepekan," kata dia.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, penggunaan pakaian adat sebagai salah satu seragam dinas PNS adalah bentuk penghormatan terhadap adat istiadat suatu daerah.

Aunur Rafiq mengatakan tidak keberatan dengan aturan itu asalkan mengedepankan kebersamaan untuk kebaikan daerah.

"Kami pelajari dulu permendagri itu, bisa saja sifatnya imbauan tapi daerah tetap boleh menggunakan pakaian adat untuk satu hari. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri," katanya.

Sementara itu, Sekda Karimun TS Arif Fadillah, dalam satu kesempatan mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan permendagri tersebut.

"Kalau memang ada perubahan, maka kami akan usulkan kembali ke Kemendagri, agar tetap membolehkan penggunaan baju kurung Melayu setiap hari Kamis. Baju kurung itu merupakan ciri khas Kabupaten Karimun," kata Arif Fadillah. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie


Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE