Lingga Tambah Tiga Perda Baru

id Lingga Tambah Tiga Perda Baru

Lingga Tambah Tiga Perda Baru

Bupati Lingga Alias Wello menyerahkan 15 ranperda kepada Ketua DPRD Kamaruddin Ali. (antarakepri.com/Ardhi)

Tidak mudah menyelesaikan 15 Ranperda ini dalam satu tahun anggaran
Lingga (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Lingga melalui hasil persetujuan Paripurna DPRD Lingga, tentang Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (perda), Senin siang, resmi menambah  tiga perda baru.

Perda tersebut diantaranya, tentang izin pemanfaatan dan pengusahaan sarang burung walet, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan  pemberdayaan masyarakat.

Dengan disetujui tiga perda, legislatif mengharapkan permasalahan yang menyangkut aturan itu dapat segera di terapkan.

Sementara itu, di paripurna yang sama, DPRD kembali mendapat 15 usulan ranperda untuk dibahas menjadi perda. Beberapa diantaranya yakni Ranperda tentang Tata Kerja Rumah Sakit Lapangan (RSL) Daik Lingga, Ranperda Kawasan Bebas Tanpa Rokok, Ranperda Pemilihan Kades dan Ranperda Minuman Beralkohol.

Selain itu, ada juga Ranperda Wilayah Pesisir, Ranperda Rencana Induk Pariwisata, Ranperda tentang Investasi dan beberapa Ranperda Prioritas lainnya.

Bupati Lingga Alias Wello (Awe), dalam penyampaian 15 Ranperda tersebut, mengaharapakan DPRD dapat menyegerakan pembahasan Ranperda Investasi.

Hal itu dianggap prioritas, karena akan mendukung usaha pemerintah daerah menyediakan kwpastian hukum tentang Investasi di Kabupaten Lingga kepada para investor.

"Dengan rendah hati, saya mengharapkan legislatif menjadikan Ranperda Investasi menjadi skala prioritas. Karena ini menjadi titik tolak kemajuan daerah kedepan," kata dia, di Lingga.

Selain itu, Awe yang cukup mengenal kerja legislatif karena pernah menjadi ketua DPRD Lingga periode pertama, mengharapkan kepada lembaga eksekutif khususnya SKPD, mampu mendampingi kerja legislatif dalam pembahasan 15 Ranperda itu.

"Tidak mudah menyelesaikan 15 Ranperda ini dalam satu tahun anggaran. Untuk itu saya minta SKPD mampu bekerjasama, untuk mencapai hasil yang maksimal. Kita tentu tidak mau produk hukum sampah, tidak berguna," kata dia.

Dia juga mengharapkan, adanya kerjasama yang baik antar kedua pihak tersebut, akan memberikan hasil yang maksimal terhadap sebuah produk hukum daerah yang di keluarkan.

Untuk itu, dia meminta kepada sumua SKPD dapat memberikan kemudahan terhadap kerja DPRD dalam menyegerakan perda tersebut. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE