Polres Karimun Selidiki Pemilik Solar Ilegal

id Polres,Karimun,Selidiki,polair,perairan,polisi,Pemilik,Solar,tugboat,Ilegal,kapal

Polres Karimun Selidiki Pemilik Solar Ilegal

Kasat Polair Polres Karimun Iptu Fahmi Fiandry (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno saat meninjau dua kapal mengangkut solar ilegal yang diamankan Polair di Selasa pada 1 Maret 2016. (antarakepri.com/Rusdianto)

Pemiliknya masih kita dalami. Tapi pengakuan ABK pemiliknya berinisial J tapi masih kita dalami
Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyelidiki pemilik 38 ton solar ilegal yang diamankan Satuan Polisi Perairan dari Kapal Motor (KM) Sea Dragon dan KM Sinar Abadi II.

KM Sea Dragon dan KM Sinar Abadi II diamankan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Karimun saat sandar di sekitar perairan Selat Lumut, Kabupaten Karimun, Kamis (1/3) dinihari.

"Pemiliknya masih kita dalami. Tapi pengakuan ABK pemiliknya berinisial J tapi masih kita dalami," kata Kasatpolair Polres Karimun Iptu Fahmi Fiandry di Tanjung Balai Karimun.

Iptu Fahmi mengatakan KM Sea Dragon dan KM Sinar Abadi II ditangkap karena diduga telah melakukan pengangkutan dan penyalahgunaan BBM jenis solar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 ayat (c) dan (d) Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan keterangan ABK, kata dia, minyak solar sebanyak itu berasal dari 'tugboat' yang pindah muatan atau "kencing solar" di perairan Outer Port Limit (OPL) yang berbatasan dengan perairan Malaysia.

Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan muatan solar kedua kapal tersebut berasal dari "tugboat" yang sama.

"Yang jelas, kedua kapal ditangkap saat sandar, dan pemiliknya diduga orang yang sama," kata dia.

Fahmi menuturkan pihaknya juga sedang mendalami adanya pelanggaran undang-undang pelayaran yang dilakukan kedua kapal tersebut karena keduanya tidak mengantongi Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB).

Perkiraan nilai solar dari dua kapal tersebut sekitar Rp292 juta, dengan asumsi harga solar di pasaran sebesar Rp6.200 per liter.

"Tidak ada pembedaan antara solar subsidi dan non-subsidi, semuanya kita proses berdasarkan Pasal 53 UU Migas," kata dia menegaskan.

Iptu Fahmi menambahkan kasus pengangkutan solar ilegal dua kapal tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun untuk penyelidikan selanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus solar ilegal yang dilimpahkan Satpolair tersebut.

"Masih dalam lidik, nakhoda dan ABK-nya masih kita periksa. Setelah buktinya cukup, dan ditambah keterangan saksi ahli baru kita putuskan soal penetapan tersangka," ucap Dwihatmoko.

Berdasarkan pantauan, KM Sea Dragon dan Sinar Abadi II yang sarat muatan solar tersebut sandar di dermaga Pos Satpolair Polres Karimun di Kolong, Tanjung Balai Karimun. (Antara)

Editor: Riza Fahriza

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE