BC Limpahkan Penyelundupan 2.979 Ekstasi ke Kepolisian

id BC,bea,cukai,Limpah,sabu,Penyelundupan,Ekstasi,karimun,pelabuhan,malaysia,Kepolisian

BC Limpahkan Penyelundupan 2.979 Ekstasi ke Kepolisian

Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun Abien Prastowidodo (tengah) didampingi Kabid PSO Kanwil Ditjen BC Kepri R Evy Suhartantyo (2 kiri) dan Kapolres Karimun AKBP I Made Sukawijaya memberikan keterangan pers terkait pengungkapan penyelundupan 2.979 buti

Tersangka dan seluruh barang bukti kita limpahkan kepada kepolisian untuk penyelidikan selanjutnya, sesuai dengan Undang-undang narkotika
Karimun (Antara Kepri) - Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melimpahkan kasus penyelundupan 2.979 butir ekstasi ke penyidik kepolisian.

"Tersangka dan seluruh barang bukti kita limpahkan kepada kepolisian untuk penyelidikan selanjutnya, sesuai dengan Undang-undang narkotika," kata Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Abien Prastowidodo dalam keterangan persnya di Karimun, Senin.

Abien mengatakan, tersangka Liang Kok Sun (35) yang berkewarganegaraan Malaysia dengan paspor A 36674012 merupakan penumpang MV Ocean Indoma jurusan Kukup, Johor, Malaysia.

Dia diamankan petugas Bea Cukai setelah memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan saat menuju pintu keluar ruangan kedatangan pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun pada Sabtu (26/3) sore.

Saat diperiksa di ruangan pemeriksaan, petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan menempel di bagian betis dan paha kaki tersangka.

"Benda mencurigakan tersebut dibalut dengan lakban warna perak, melilit di paha sampai betis. Saat dicek, ternyata isinya adalah butiran-butiran pil ekstasi dengan merek Adidas dibungkus dalam kemasan plastik. Saat dihitung, jumlahnya sekitar 2.979 butir," kata Abien yang juga didampingi Kapolres Karimun AKBP I Made Sukawijaya.

Tersangka dan barang bukti ekstasi tersebut langsung diamankan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang berkantor tidak jauh dari pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.      

"Berdasarkan cap paspor milik tersangka, dia baru satu kali masuk ke Tanjung Balai Karimun. Namun untuk penyelidikan lebih lanjut, kami serahkan kepada kepolisian," ucapnya.

Menurut Abien, penangkapan terhadap tersangka Liang Kok Sun merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk membantu pemberantasan penyelundupan narkoba melalui pintu masuk pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

Sebelumnya, selama Maret 2016, Bea Cukai telah menungkap dua kasus penyelundupan narkoba, melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun, yaitu kasus penyelundupan 634,23 gram sabu-sabu asal Malaysia dengan tersangka A, yang ditangkap pada Rabu (9/3).

Kemudian, kasus penyelundupan 136 gram sabu-sabu yang diungkap petugas Bea Cukai di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun pada Sabtu (26/3). (Antara)

Editor: Santoso

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE