Kapolres: Pemeriksaan Oknum Dewan Natuna Menunggu Izin Gubernur

id Polres,Masih,Menunggu,Izin,kepri,Gubernur,pidana,anak,bawah,umur,dewan,dprd,pan,natuna

Kapolres: Pemeriksaan Oknum Dewan Natuna Menunggu Izin Gubernur

Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia (antarakepri.com/Lia Rais)

Petugas dari polda nanti yang akan mengusut keberadaan dia di Batam, apa saja aktivitasnya selama disana. Kita yang mengusut di sini, nanti akan kuta sinkronkan semua
Natuna (Antara Kepri) - Polres Natuna masih menunggu keluarnya surat izin pemeriksaan dari Gubenur Provinsi Kepulauan Riau terhadap oknum anggota DPRD Natuna AH, yang diduga telah melakukan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Kapolres Natuna, AKBP. Amazona Pelamonia, dalam jumpa pers di Ranai mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan pengakuan korban memang telah menjurus kepada pelaku. Akan tetapi Pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan kepada tersangka.

"Berdasarkan undang-undang, untuk melakukan pemeriksaan anggota DPRD yang bermasalah dengan hukum, kita harus menunggu keluarnya surat izin dari gubenur. Kalau dalam kurun waktu 30 hari tidak juga turun, baru pelaku  kita periksa, kita akan jemput paksa," ujar Kapolres AKBP. Amazona Pelamonia, Senin (4/4).

Dalam melakukan pemeriksaan, Polres Natuna juga bekerja sama dengan Polda Kepri khususnya untuk pemeriksaan selama pelaku di Batam, dan guna pengurusan surat izin pemeriksaan kepada Gubenur Provinsi Kepri.

"Petugas dari polda nanti yang akan mengusut keberadaan dia di Batam, apa saja aktivitasnya selama disana. Kita yang mengusut di sini, nanti akan kuta sinkronkan semua,” tambah Kapolres.

Sementara, sejauh ini Polres belum dapat mengambil tidakan apapun terhadap pelaku yang merupakan salah satu pentolan Fraksi PAN di  DPRD Natuna.  Pihak kepolisian Polres Natuna sebelumnya pada tanggal 18 Maret 2016, telah mendapat laporan dari keluarga korban bahwa Putri mereka yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA, tidak pulang ke rumah selama dua hari.

Berdasarkan laporan tersebut, polres kemudian melakukan penyidikan dan diketahui korban dibawa pelaku ke Pulau Batam dengan menggunakan pesawat terbang.

"Kita Saat ini Polres masih terus melakukan pendalaman kasus, kemungkinan adanya korban lain dari pelaku. kalau memang terbukti bersalah kita akan jerat dia dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun atau denda Rp1 miliar," tandas Amazona.(Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE