PSDKP: 13 Kapal Asing Diproses di Batam

id PSDKP,perikanan,kelautan,Kapal,Asing,hukum,Diproses,peledakan,penenggelaman,nelayan,pencurian,ikan,Batam

PSDKP: 13 Kapal Asing Diproses di Batam

Kapal nelayan asing dikobari api setelah diledakkan Satker PSDKP di perairan Batam, Selasa (5/4). (antarakepri.com/Istimewa)

Sejak 2015 sudah ada 25 kapal asing yang diproses. Sebagian sudah ditenggelamkan setelah kasus hukumnya inkrah
Batam (Antara Kepri) - Satuan Kerja Pengawasam Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam sejak awal 2016 menahan 13 kapal yang melakukan pencurian ikan di perairan Kepulauan Riau.

Kepala Satker PSDKP Batam Akhmadon usai penenggelaman lima kapal asing di Batam, Selasa, mengatakan, kasus hukum terhadap anak buah kapal dan kapal yang digunakan untuk mencuri ikan itu masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

"Kasusnya masih ditangani. Ada juga upaya banding yang dilakukan atas kasus tersebut," kata dia.

Jika semua sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka kapal-kapal itu akan diledakkan dan ditenggelamkan seperti kapal pencuri ikan lainnya.

"Sejak 2015 sudah ada 25 kapal asing yang diproses. Sebagian sudah ditenggelamkan setelah kasus hukumnya inkrah," kata Akhmadon.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan tiga kapal nelayan asing tangkapan Ditpolair Polda Kepri juga masih menunggu proses hukum dan selanjutnya akan dijadwalkan untuk penenggelaman.

"Dari Polair masih tiga yang diproses. Setelah prosesnya inkrah juga akan ditenggelamkan," kata dia usai memimpin penenggelaman kapal.

Selama ini, kata dia, sudah banyak kapal-kapal asing yang ditangkap saat melakukan pencurian ikan di wilayah Kepri.

Perairan Kepri khususnya Natuna dan Anambas merupakan salah satu wilayah yang sering menjadi lokasi pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing.

Sejumlah kapal asing yang berhasil ditangkap berbagai instansi sebagian dibawa ke Dermaga Satker PSDKP Batam. Selain itu juga ada yang diproses di Natuna dan Anambas. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE