Tanjungpinang Sosialisasi Pencantuman Label Produk Berbahasa Indonesia

id Tanjungpinang,Sosialisasi,Pencantuman,Label,Produk,Berbahasa,Indonesia

Tanjungpinang Sosialisasi Pencantuman Label Produk Berbahasa Indonesia

Kabid Perdagangan Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang Teguh Susanto memperlihatkan poster Konsumne Cerdas atau Koncer untuk mengingatkan konsumen untuk cerdas dalam berbelanja. Poster "Kiat-kiat Menjadi Konsumen Cerdas" ditempel di toko ritel

Karena produk yang akan dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen itu berkaitan dengan keselamatan, keamanan, lingkungan, serta kesehatan konsumen itu sendiri
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemkot Tanjungpinang akan menyosialisasikan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia untuk seluruh produk barang yang dijual toko ritel.

"Setiap produk yang diperdagangkan di pasar dalam negeri oleh pelaku usaha, wajib berlabel dalam Bahasa Indonesia," kata Kabid Perdagangan Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Jumat.

Mengacu pada Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 /1999, dan, PP No. 69 /1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang akan melakukan pembinaan ke pelaku usaha ritel, agar menjual produk yang sudah dilengkapi dengan label Bahasa Indonesia.

"Karena produk yang akan dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen itu berkaitan dengan keselamatan, keamanan, lingkungan, serta kesehatan konsumen itu sendiri. Artinya, konsumen harus memahami apakah produk yang ia pakai atau konsumsi itu aman," tuturnya.

Untuk tata niaga beras, Teguh mengemukakan bahwa pelaku usaha diwajibkan menjual beras berlabel yang memuat informasi mengenai jenis dan kualitas beras, berat, dan tingkat kepecahannya.

"Ini penting, karena selama ini banyak ditemukan beras yang dijual per 5 kilo di swalayan tidak mencantumkan keterangan dari beras tersebut," katanya.

Kondisi ini juga menimbulkan keraguan terhadap kualitas beras tersebut. Karena, tidak ada yang menjamin, apakah beras yang dijual per 5 kg di swalayan adalah beras yang berasal dari karung dengan merek yang sama, atau beras campuran.

"Kecuali, kalau pelaku usaha langsung mencurahkan berasnya di depan konsumen, sesuai permintaan konsumen," ucapnya.

Seandainya setelah sosialisasi ini masih ada temuan beresarnya produk tanpa label Bahasa Indonesia, maka pelaku usaha dikenakan sanksi administratif, dan produk tersebut ditarik dari peredaran.

Kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia tersebut tidak berlaku untuk produk UMKM, dan minyak goreng curah. Karena, berbenturan dengan Permendag tentang minyak goreng wajib kemasan.

Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang juga akan menempelkan poster yang berisi kiat-kiat menjadi Konsumen Cerdas (Koncer) di seluruh toko ritel sebagai bentuk antisipasi keselamatan konsumen dari swadaya konsumen itu sendiri.

"Serajin-rajinnya kami melakukan pengawasan di lapangan, kami juga mengharapkan masyarakat untuk bisa menjaga dirinya sendiri sebagai seorang konsumen. Oleh karena itu, poster ini kami tempelkan untuk mengingatkan, demi keselamatan konsumen," tuturnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE