BC Kepri Tangkap Kapal Selundupan Bahan Peledak

id BC,Kepri,Tangkap,Kapal,Selundupan,penyelundupan,Bahan,Peledak,ammonium,nitrate

BC Kepri Tangkap Kapal Selundupan Bahan Peledak

ki-ka: Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri Parjiya, Kapolres Karimun AKBP I Made Sukawijaya, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen

Karena masuknya secara ilegal, maka bukan tidak mungkin penggunaannya juga untuk kegiatan ilegal, seperti peledakan ikan, termasuk juga aksi terorisme yang dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara
Karimun (Antara Kepri) - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap Kapal Motor (KM) Harapan Kita B.29 No.769 menyelundupkan 51 ton atau 21.050 karung bahan peledak atau ammonium nitrate senilai Rp6,6 miliar asal Pasir Gudang, Malaysia.

KM Harapan Kita ditangkap kapal patroli BC-20005 dengan komandan patroli Erwin Bangun MT di peraian sekitar 30 mil Timur Laut Berakit, Sabtu (16/4), kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Parjiya di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Kepri, Rabu.

"Berdasarkan keterangan kru kapal, ammonium nitrate tersebut hendak dibawa ke Sulawesi," jelas dia didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi R Evy Suhartantyo.

Saat diperiksa petugas, nakhoda Hsnd tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung muatan yang sah, sehingga petugas patroli menarik kapal tersebut ke Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun.

Ia mengatakan, ammonium nitrate muatan kapal tersebut disamarkan dengan cara menggunakan kemasan luar yang bertuliskan "Mitsubishi Japan", sedangkan kemasan asli berada di bagian dalam yang bertuliskan "Ammonium Nitrate".

"Tujuannya untuk mengelabui petugas," kata dia.    

Ia menjelaskan, ammonium nitrate merupakan bahan baku peledak yang termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas). Izin impor dan pengangkutan ammonium nitrate diatur secara khusus oleh pemerintah.

"Karena masuknya secara ilegal, maka bukan tidak mungkin penggunaannya juga untuk kegiatan ilegal, seperti peledakan ikan, termasuk juga aksi terorisme yang dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara," kata dia.

Perkiraan nilai ammonium nitrate tersebut, lanjut dia, sekitar Rp6,6 miliar dengan asumsi harga Rp130.000 per karung yang masing-masing berukuran 25 kilogram.

R Evy Suhartantyo menambahkan, nakhoda dan lima ABK ditetapkan sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Ke enam tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Tanjung Balai Karimun. Sedangkan kapal dan muatannya kita limpahkan ke bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan," ucap Evy Suhartantyo. (Antara)

Editor: Adi Lazuardi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE