Penyelundup Bahan Peledak akan Dijerat UU Terorisme

id Penyelundup,Bahan,ammonium,nitrate,bc,kepri,bea,cukai,karimun,Peledak,Dijerat,UU,Terorisme

Penyelundup Bahan Peledak akan Dijerat UU Terorisme

ki-ka: Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri Parjiya, Kapolres Karimun AKBP I Made Sukawijaya, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil

Kepri merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan barang-barang seperti ini. Polda mengapresiasi teman-teman di Bea Cukai yang memperketat dan mengawasi melalui satuannya untuk melakukan penegakan hukum di laut
Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau akan menjerat pelaku penyelundupan 2.050 karung bahan peledak berupa ammonium nitrate dengan Undang-Undang Terorisme.

"Kita jerat pelakunya dengan Undang-Undang Darurat dan UU Terorisme. Untuk apa ammonium nitrate sebanyak ini, harus kita waspada. Sedikit saja dijadikan pemicu bahan peledak, bisa habis kita ini," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian saat meninjau tangkapan sebanyak 2.050 karung atau 51 ton ammonium nitrate di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Rabu.

Kapolda mengatakan sangat mendukung dan bersinergi dengan Kanwil BC Kepri untuk mencegah penyelundupan dan peredaran barang-barang berbahaya, termasuk ammonium nitrate.

"Kepri merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan barang-barang seperti ini. Polda mengapresiasi teman-teman di Bea Cukai yang memperketat dan mengawasi melalui satuannya untuk melakukan penegakan hukum di laut," tuturnya.

Untuk proses penyidikan tindak pidana penyelundupan dalam kasus ammonium nitrate, Kapolda menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik BC Kepri.    

"Tapi, kami akan memberikan dukungan pengamanan. Karena bisa saja ada resistensi dari penindakan ammonium nitrate ini. Seperti kejadian penyerangan terhadap kantor BC Kepri beberapa waktu lalu, sebagai aparat negara kami tentu tidak akan tinggal diam kalau aparat negara lainnya diserang," tuturnya.

Kapolda menambahkan, berdasarkan catatannya, jumlah ammonium nitrate yang sudah ditangani jajarannya mencapai 200 ton, dan sebagian besar merupakan limpahan dari Bea Cukai. "Beberapa kasus dari 200 ton itu sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengapresiasi kinerja BC Kepri dalam melakukan penegakan hukum, khususnya mencegah penyelundupan ammonium nitrate.

"Saya memberikan apresiasi. BC telah bekerja keras menggagalkan kejahatan di laut, khususnya di wilayah Kepri yang berbatasan dengan negara tetangga," kata dia.

Kepala Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri Parjiya mengatakan, 2.050 karung ammonium nitrate tersebut disita dari KM Harapan Kita yang ditangkap kapal patroli BC-20005 di perairan sekitar 30 mil Timur Laut Berakit pada Sabtu (16/4).

"Ammonium nitrate itu dibawa dari Pasir Gudang, Malaysia tujuan Sulawesi. Kami curiga digunakan untuk kejahatan karena jumlahnya yang cukup banyak, apalagi masuknya ilegal," kata dia.    

Parjiya menambahkan nakhoda Hsnd dan lima kru kapal telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan impor sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepabeanan.

"Untuk tindak pidana lain kita koordinasikan dengan Polda Kepri," kata Parjiya. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE