Mendorong Pusat Selesaikan Pencemaran Limbah di Kepri

id Mendorong,Pusat,Pencemaran,Limbah,Kepri

Kami sudah berulang kali melaporkan permasalahan itu ke pemerintah pusat, tetapi tidak ada aksi. Awal 2016 juga sudah dilaporkan hal yang sama
LIMBAH minyak hitam di pesisir Bintan dan Batam, Kepulauan Riau, menjadi salah satu permasalahan yang seksi terjadi setiap tahun. Namun, sayangnya tidak terselesaikan.

Siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana cara menyelesaikannya? Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena ada dugaan limbah itu berasal dari perairan Singapura.

"Kami sudah berulang kali melaporkan permasalahan itu ke pemerintah pusat, tetapi tidak ada aksi. Awal 2016 juga sudah dilaporkan hal yang sama," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Ediwan.

Tidak mengherankan kalau hari ini warga Bintan dan Batam, termasuk wisatawan yang berkunjung di Partai Trikora dan Lagoi Bintan serta beberapa kawasan wisata di Batam, menemukan ribuan benda asing di pasir putih, tepian pantai.

Benda unik itu, seperti tumpukan oli, berwarna hitam, dan kenyal. Kalau dipijak, sulit dibersihkan.

Limbah minyak hitam itu setiap musim angin utara dibawa arus menuju Bintan dan Batam. Kondisi tersebut sudah terjadi selama bertahun-tahun.

Relatif banyak wisatawan yang melaporkan permasalahan itu ke Dinas Pariwisata Bintan, Kepri, maupun Badan Lingkungan Hidup setempat. Namun, permasalahan tersebut belum dapat diatasi.

"Pemerintah pusat kurang serius mengatasi permasalahan limbah minyak hitam yang diduga berasal dari Singapura," kata Ediwan.

Sampai sekarang, kata dia, tindak lanjut hasil rapat untuk mengatasi permasalahan limbah minyak hitam belum dilaksanakan.

Menurut dia, permasalahan limbah itu tidak dapat ditangani Pemprov Kepri karena berhubungan dengan Singapura. Permasalahan tersebut hanya dapat ditangani langsung oleh pemerintah pusat.

DKP Kepri dan Badan Lingkungan Hidup Kepri sudah melaporkan permasalahan limbah minyak hitam di pesisir Bintan dan Batam itu kepada pihak kementerian terkait.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menanggapi permasalahan itu secara serius dengan mengirim tim untuk memeriksa dan mendata langsung di Bintan dan Batam. Kemudian, beberapa kementerian terkait, TNI, dan Polri melakukan rapat koordinasi membahas permasalahan itu.

Dari hasil rapat disepakati agar permasalahan limbah tersebut ditindaklanjuti melalui pendataan secara lengkap seperti foto udara oleh institusi yang memiliki perlengkapan canggih.

"Saya ikut rapat tersebut, semua tampak serius ingin menanganinya, tetapi tindak lanjut dari hasil rapat itu tidak ada," katanya.

Ia menilai pemerintah pusat tidak menganggap penting permasalahan limbah yang merusak ekosistem dan mengotori pantai indah di Bintan dan Batam.

Hal itu menyebabkan permasalahan tersebut tidak diprioritaskan untuk diselesaikan.

Sistem koordinasi antarkementerian maupun antara Pemprov Kepri dan pemerintah pusat yang belum berjalan baik, juga menjadi penyebab permasalahan itu belum selesai.

Terkait dengan permasalahan perbatasan Indonesia dan Singapura juga belum tuntas. Seharusnya, hal ini menjadi agenda penting Kementerian Luar Negeri. Akibatnya, kebijakan tidak berjalan dan hasilnya nol.

"Dibutuhkan ketegasan Presiden RI atasi permasalahan ini dalam bentuk instruksi," katanya.

Tangkap

Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV/Tanjungpinang dua hari lalu menangkap Kapal MT GRID-1 jenis kapal tanker mini yang membawa 220 ton limbah berbahaya.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan di Tanjungpinang mengatakan bahwa penangkapan kapal tanker mini berbendera Indonesia itu di Perairan Teluk Sanimba Tanjung Riau, Batam.

"Selasa (19/3) sore, Tim WFQR menindaklanjuti informasi kapal tanker dengan kapasitas 250 gross ton bermuatan limbah minyak hitam (sludge oil). Mereka berhasil menangkapnya," katanya.

Ketika diperiksa, kata Irawan, petugas tidak menemukan nakhoda dan anak buah kapal. Di dalam kapal hanya ada dua orang atas nama Justinus Khatliau dan Ibrahim Lestaluhu. Mereka bertugas sebagai penjaga kapal.

"Saat diperiksa, dokumen kapal nihil dan kondisi mesin kapal rusak. Pemilik kapal tersebut tidak diketahui dan agen pelayaran tidak diketahui alias misterius," ujarnya.

Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, diperoleh informasi, Suandi menjabat sebagai Kepala Operasional PT CPT Batam Kapal MT GRID-1. Namun, Suandi tidak menunjukkan dokumen kapal. Padahal, kapal tersebut sudah 8 bulan berada di lokasi PT CPT Batam.

"Pelayaran terakhir melalui Jembatan 2 Barelang menuju Perairan Teluk Seniba Batam dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Suandi mengungkapkan bahwa setelah tiba di lokasi PT CPT, kapal tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan limbah minyak hitam hasil "tank cleaning" kapal.

"Surat izin menampung limbah di kapal MT GRID-1 tidak ada," katanya.

Sementara itu, dari keterangan Asis, staf operasional PT CPT Batam, Irawan mengatakan bahwa dokumen kapal dari MT GRID-1 dan surat izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Batam tidak ada.

"Dari berbagai data yang dihimpun Tim WFQR Lantamal IV, dapat diduga kapal MT GRID-1 melakukan penyimpanan limbah B3 tanpa memiliki izin dan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah," katanya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Kapal MT GRID-1 dibawa pengawasan Tim WFQR Lantamal IV/Tanjungpinang, selanjutnya akan dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut Batam.

"Penangkapan kapal ini membuktikan bahwa laporan dari masyarakat Bintan itu benar adanya bahwa di sepanjang pantai Trikora dan Lagoi terdapat relatif banyak gumpalan limbah minyak hitam," katanya.

Limbah tersebut mematikan ekosistem di perairan Bintan, termasuk merusak keindahan yang di pesisir Bintan.

"Kami masih selidiki apakah ada keterkaitan Kapal MT GRID-1 yang membuang limbah ke laut yang mencemari lingkungan Pantai Kepri," katanya.

Ritual Tahunan

Pembuangan limbah minyak hitam di pesisir Provinsi Kepulauan Riau seperti ritual tahunan karena terjadi setiap musim angin utara, kata Kepala Dinas Pariwisata setempat Guntur Sakti di Tanjungpinang.

"Kepri ini dibuat seperti tong sampah oleh pelaku pembuangan limbah minyak hitam," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa permasalahan limbah minyak hitam di pesisir Bintan dan Batam pada musim angin utara terjadi sejak beberapa tahun silam. Keberadaan limbah minyak berwarna hitam dan kenyal mengganggu pariwisata.

Wisatawan mengeluhkan permasalahan itu karena setiap kali bermain-main di pasir putih, mereka menemukan limbah tersebut.

"Kalau limbah itu mengotori kaki, sulit dibersihkan," katanya.

Menurut dia, permasalahan itu sulit diatasi karena diduga berhubungan dengan pembuangan limbah kapal tanker di perairan Singapura, kemudian dibawa arus ke perairan Bintan dan Batam pada musim angin utara.

"Permasalahan ini harus diselesaikan pemerintah pusat karena berhubungan dengan Singapura. Komunikasi politik antara pemerintah Indonesia dan Singapura dapat mencegah pembuangan limbah di perairan Kepri," katanya.

Guntur memberi apresiasi kepada Tim Western Fleet Quick Response (WFWR) Lantamal IV/Tanjungpinang yang berhasil menangkap Kapal MT GRID-1, jenis kapal tanker mini yang membawa 220 ton limbah berbahaya, 2 hari lalu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada TNI AL. Semoga ini memberi efek jera kepada pelaku," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE