TNI AL Gagalkan Penyelundupan Beras-Gula dari Singapura

id TNI,AL,Gagalkan,batam,Penyelundupan,Beras,Gula,Singapura

Tim mencurigai dan nemeriksa dua kapal, yaitu KM Sejahtera III dan KM Aripin Jaya pada Rabu pukul 18.30 WIB. Dari kedua kapal tersebut didapati barang yang tidak dilengkapi dokumen berupa beras dan gula
Batam (Antara Kepri) - Tim WFQR IV TNI AL menangkap dua kapal yang berupaya menyelundupkan 2.000 karung beras dan 500 karung gula pasir dari Singapura di Perairan Nipa Batam hendak dibawa menuju Tanjung Balai Karimun.

"Tim mencurigai dan nemeriksa dua kapal, yaitu KM Sejahtera III dan KM Aripin Jaya pada Rabu pukul 18.30 WIB. Dari kedua kapal tersebut didapati barang yang tidak dilengkapi dokumen berupa beras dan gula," kata Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S Irawan, di Batam, Kamis.

Danlantamal mengatakan, penangkapan bermula pada saat Tim WFQR (Western Fleet Quick Response) IV Pulau Nipa/Lanal Batam/Posal Nipa dibantu Posal Tolop melaksanakan patroli di sekitar Selat Singapura mencurigai adanya dua kapal yang berlayar tanpa adanya lampu penerangan atau navigasi.

Selanjutnya bersama-sama patroli Posal Tolop melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut.

"Setelah dilaksanakan pemerikasaan diketahui kedua kapal tanpa dilengkapi dokumen. Dua nakhoda dan enam ABK juga turut kami amankan," kata dia lagi.

Dari kapal KM Sejahtera III diketahui bermuatan beras 1.000 karung dan di kapal KM Aripin jaya didapati bermuatan beras sebanyak 1.000 karung dan gula pasir 500 karung. Semuanya tidak dilengkapi dokumen resmi.

"Dua kapal itu akhirnya diamankan dan dibawa ke Dermaga Pangkalan Lanal Batam untuk keperluan pemeriksaan lebih lanujut," kata Danlantamal pula.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut adalah berlayar tanpa dilengkapi dokumen, baik dokumen pelayaran dokumen kapal maupun pengawaknya.

Kedua kapal membawa muatan tanpa dilengkapi dokumen muatan manifest.

Kedua kapal mengangkut atau membawa muatan dari luar negeri ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh KM Sejahtera III dan KM Aripin Jaya, berdasarkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dikenakan pasal 323 ayat 1 tentang surat persetujuan berlayar.

"Dalam pasal tersebut duatur ketentuan nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta," kata dia lagi.

Selain itu, juga dikenakan pasal 285 terkait dengan manifest muatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Pasal lain yang dikenakan adalah pasal 302 ayat 1 mengenai kapal tidak layak laut sebagaimana yang dimaksud pasal 117 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana kepabeanan akan dikoordinasikan dengan penyidik yang berwenang dalam hal ini Bea Cukai Batam," kata Danlantamal itu pula. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE