Tanjungpinang Ajukan Izin Edu-Ekowisata Bukit Kucing

id Tanjungpinang,Izin,Edu,Ekowisata,Bukit,Kucing,hutan,lindung

Sudah dibangun juga 5 pondok gazebo, pondok himbauan, fasilitas pembibitan, rumah panggung, pos pengamanan hutan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang akan mengajukan izin pengelolaan jasa lingkungan berbentuk edu-ekowisata hutan lindung Bukit Kucing ke Kementerian Kehutanan.

"Tahun ini kami coba minta izin, kalau izin ini sudah keluar, maka kami bisa mendirikan bangunan yang sifatnya edu-ekowisata," ujar Kabid Kehutanan KP2KE Kota Tanjungpinang, M Syukri, Sabtu.

Pendirian bangunan pun, sambung Syukri, hanya dilakukan di blok pemanfaatan, bukan di blok perlindungan yang memang tidak boleh diganggu atau dirusak.

Setelah izin itu didapat, KP2KE Kota Tanjungpinang juga akan buat unit kerja untuk mengelola Hutan Lindung Bukit Kucing (HLBK) itu dalam bentuk edu-ekowisata. Karena saat ini, pengelolaan HLBK masih setakat perlindungan dan pengamanan hutan dengan melibatkan polhut dan pamhut, serta aktifitas pembibitan sebagai bentuk rehabilitasi.

"Karena untuk meningkatkan HLBK dengan konsep edu-ekowisata yang sifatnya lebih komersial, memang perlu ada izin dari kementerian," tegasnya.

Selain itu, menjalankan fungsi pendidikan di dalam konsep pariwisata hutan seluas 54,8 hektare tersebut, sudah disiapkan "jogging track" sejauh 4 km yang dimanfaatkan pelajar dan organisasi lainnya untuk berkunjung ke HLBK.

"Sudah dibangun juga 5 pondok gazebo, pondok himbauan, fasilitas pembibitan, rumah panggung, pos pengamanan hutan," ucapnya.

Untuk mengembangkan kawasan hutan tersebut menjadi lebih komersil, Syukri mengaku juga mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke kementerian pada 2016 untuk membangun jalan keliling dan pagar sekitar 5 km untuk membatas antara hutan lindung dengan pemukiman, karena posisi hutan lindung yang berada di tengah kota.

Menurut Syukri, secara bertahap konsep edu-ekowisata di HLBK perlu dilengkapi dengan fasilitas umum seperti ruang pertemuan, tempat ibadah, parkir, toilet dan lainnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE