Petugas BC Tembak Kapal Penyelundup Rokok

id Petugas,BC,bea,cukai,kepri,karimun,Tembak,Kapal,Penyelundupan,Rokok

Petugas BC Tembak Kapal Penyelundup Rokok

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepulauan Riau R Evy Suhartantyo (tengah), Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Winarko dan Kasat Samapta Polres Karimun AKP Edwar menunjukkan barang bukti rokok y

Satu dari 6 ABK, RW terkena tembakan secara tidak langsung. Dia masih dirawat di rumah sakit di Tanjungpinang. Proyektil peluru yang bersarang di tubuhnya berhasil dikeluarkan tim medis
Karimun (Antara Kepri) - Petugas patroli Bea Cukai Kepulauan Riau menembak kapal cepat atau "speed boat" tanpa nama yang menyelundupkan rokok impor ilegal senilai hampir Rp3 miliar.

Speed boat tanpa nama itu ditembak kapal patroli BC-10021 Mustang yang melakukan pengejaran di perairan Pulau Mantang (di bawah Pulau Bintan) pada Sabtu (23/4) dinihari, kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) R Evy Suhartanyo.

Evy Suhartantyo dalam keterangan pers di Kanwil BC Khusus Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Selasa mengatakan, speed boat tersebut ditembak karena berusaha kabur dari kejaran petugas patroli BC-10021.

"Satu dari 6 ABK, RW terkena tembakan secara tidak langsung. Dia masih dirawat di rumah sakit di Tanjungpinang. Proyektil peluru yang bersarang di tubuhnya berhasil dikeluarkan tim medis," kata dia didampingi Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Winarko.

Penembakan tersebut, menurut dia, terjadi setelah speed boat dengan 5 mesin Yamaha masing-masing berkekuatan 200 Pk itu berusaha melarikan diri dan memberikan perlawanan saat dihadang petugas.

Nakhoda kapal penyelundupan rokok tersebut, kata dia, menabrakkan lambung kapalnya ke kapal patroli BC-10021, sehingga bagian depan kapal patroli mengalami kerusakan, dan bagian samping speed boat pecah akibat benturan.

Petugas, lanjut dia, akhirnya berhasil mengendalikan dan menguasai speed boat tersebut, tujuh ABK termasuk nakhoda dibawa ke Tanjung Balai Karimun, sedangkan satu ABK yang terkena tembakan dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Tanjungpinang dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Batam.

"Hari Minggu (24/4) dia dioperasi, ABK yang terkena tembakan itu dioperasi untuk pengambilan proyektil dalam tubuhnya," ucapnya.

Menurut dia, penembakan yang dilakukan petugas sudah sesuai prosedur, sebelumnya mereka melepaskan tiga kali tembakan peringatan dalam jarak sekitar 7 meter, namun tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan kapal itu dengan menembak bagian mesinnya.

"Empat dari lima mesinnya berhasil ditembak dan rusak. Satu ABK-nya terkena pantulan peluru yang ditembakkan petugas kami. Kalau memang ditembak secara langsung, maaf, mungkin dia sudah tewas," kata dia.

Sebelum insiden penembakan itu, lanjut Evy, awak speed boat itu sempat membuang beberapa karton rokok ke laut bertujuan untuk menghadang laju kapal patroli yang melakukan pengejaran.

Berdasarkan pengakuan nakhoda, rokok yang diangkut speed boat itu berjumlah sebanyak 400 karton, namun yang tersisa sebanyak 359 karton karena ada yang dibuang ke laut.

Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Winarko menambahkan, rokok impor yang diangkut kapal cepat itu, antara lain merek A100 Classic sebanyak 254 karton, terdiri atas 80 slop per karton, dan 10 bungkus per slop, kemudian merek Luffman sebanyak 103 karton, terdiri atas 50 slop per karton dan 10 bungkus per slop.

Sedangkan, potensi kerugian negara dari penyelundupan rokok tersebut, menurut Evy, diperkirakan sebesar Rp1.181.532.000.

"Untuk nilai barang ditaksir tiga kali lipat lebih tinggi dari nilai kerugian negara tersebut," kata dia.

Nakhoda, lanjut dia, disangkakan melanggar Undang-undang No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai tentang pengangkutan, penyimpanan atau penguasaan barang kena cukai yang tidak dilunasi kewajiban membayar cukainya.

Kemudian, UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu pelanggaran atau tindak pidana penyelundupan impor. (Antara)

Editor: Muhammad Yusuf

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE