Pemkot Tunjuk Plt Dirut RSUD Embung Fatimah

id Pemkot,batam,Tunjuk,Plt,Dirut,direktur,utama,RSUD,Embung,Fatimah,rumah,korupsi

Kami tetap berasaskan praduga tidak bersalah, karena hanya pengadilan yang berhak memvonis itu
Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menunjuk Jeni Iryani sebagai pelaksana tugas Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, menggantikan sementara Dirut RSUD Fadilla Mallarangan yang menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan.

"Penunjukan Plt dilakukan agar pelayanan kesehatan di RSUD dapat tetap maksimal," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata di Batam, Rabu.

Jeni Iryani sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan di RSUD Embung Fatimah, sehingga memiliki pemahaman mengenai rumah sakit itu.

Ardi mengatakan meski sudah menunjuk Plt Dirut, namun Pemkot belum memecat Dirut RSUD Fadilla Mallarangan, karena masih menunggu kepastian hukum tetap.

"Kami tetap berasaskan praduga tidak bersalah, karena hanya pengadilan yang berhak memvonis itu," katanya.

Pemkot terus memantau kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri di Jakarta untuk mengetahui perkembangan terkini.

Ardi meyakinkan, Pemkot tidak memberikan bantuan hukum dengan menyediakan pengacara khusus untuk Fadillah yang sudah ditahan aparat kepolisian sejak awal tahun 2016.

"Pemkot menyerahkan kasus itu 100 persen kepada penegak hukum," kata dia.

Sebelumnya, Pemkot Batam sempat menolak untuk menunjuk pelaksana tugas Dirut RSUD Batam, karena menilai operasional rumah sakit masih bisa berjalan normal tanpa pemimpin.

Fadilla Mallarangan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan sejak pertengahan 2015 setelah bolak-balik diperiksa oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan perhitungan BPK kasus pengadaan alat kesehatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp5.604.815.696 miliar.

Dikabarkan aparat kepolisian juga sudah menyita uang sebesar Rp194.000.000 dari tangan tersangka sebagai barang bukti.

Fadilla dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE