Tujuh Awak Kapal Penyulundup Rokok Konsumsi Sabu

id Awak,Kapal,Penyulundupan,Rokok,Konsumsi,narkoba,Sabu,bc,bea,cukai,kepri,kepulauan,riau,karimun

Tujuh Awak Kapal Penyulundup Rokok Konsumsi Sabu

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepulauan Riau R Evy Suhartantyo (tengah), Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Winarko dan Kasat Samapta Polres Karimun AKP Edwar menunjukkan barang bukti rokok y

Pengakuan itu kita buktikan dengan tes urine, hasilnya air seni tujuh ABK positif mengandung metamphetamine yang merupakan zat terkandung dalam sabu-sabu
Karimun (Antara Kepri) - Tujuh awak kapal cepat atau "speed boat" penyelundup rokok impor senilai miliaran rupiah yang ditangkap Bea Cukai Kepulauan Riau, mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Tujuh ABK itu positif mengonsumsi sabu-sabu setelah mereka menjalani tes urine," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) R Evy Suhartantyo di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Selasa.

Speed boat tanpa menggunakan lima mesin Yamaha berkekuatan masing-masing 200 Pk, ditangkap kapal patroli BC-10021 di perairan Pulau Mantang (di bawah Pulau Bintan) pada Sabtu (23/4) dinihari.

Evy Suhartantyo menjelaskan, ketujuh ABK kapal menjalani tes urine setelah petugas patroli menemukan dua botol alat isap sabu-sabu saat memeriksa muatan kapal.

"Kemudian, ada ABK yang mengaku kalau mereka mengkonsumsi sabu-sabu sebelum berangkat. Pengakuan itu kita buktikan dengan tes urine, hasilnya air seni tujuh ABK positif mengandung metamphetamine yang merupakan zat terkandung dalam sabu-sabu," jelasnya.

Evy mengatakan bahwa petugas patroli tidak menemukan sabu-sabu di atas kapal sehingga belum ada bukti kalau mereka juga mengedarkan sabu-sabu sambil mengangkut rokok ilegal.

"Tidak ada ditemukan, bisa saja mereka buang sebelum petugas berhasil melakukan pencegatan," kata dia.

Dia menuturkan, enam dari tujuh ABK tersebut telah ditahan sementara di sel BC Kepri, sedangkan satu ABK lain masih dirawat di Rumah Sakit Awal Bros Batam setelah terkena pantulan peluru yang ditembakkan petugas BC saat melakukan pencegatan.  

"Proses hukum kasus sabu-sabu terhadap tujuh ABK itu kita koordinasikan dengan kepolisian. Sedangkan nakhoda kapal kita tahan dengan pelanggaran tindak pidana penyelundupan impor," ucapnya.

Speed boat tanpa nama tersebut mengangkut 400 karton dua merek rokok, yaitu merek A100 Classic sebanyak 254 karton, terdiri atas 80 slop per karton dengan isi 10 bungkus per slop. Kemudian, merek Luffman sebanyak 103 karton, terdiri atas 50 slop per karton dan 10 bungkus per slop.

"Jumlahnya 400 karton, namun sebanyak 40 karton dibuang ke laut oleh kru kapal untuk menghadang laju kapal patroli kita," katanya.

Potensi kerugian negara dari penyelundupan rokok tersebut ditaksir sebesar Rp1.181.532.000. Sedangkan nilai barang diperkirakan tiga kali lipat lebih tinggi dari nilai kerugian negara, kata dia.

Saat pencegatan, petugas patroli sempat mendapat perlawanan sehingga terpaksa melumpuhkan dengan menembak mesin speed boat tersebut. (Antara)

Editor: Riza Fahriza

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE