Polda Kepri Gagalkan Tansaksii Solar Ilegal

id Polda,Kepri,bbm,minyak,sumber,energi,Jual,Beli,transaksi,Solar,Ilegal,batam

Saat penggerebekan sedang terjadi transaksi pemindahan minyak solar. Mobil tangki PT Suarmana Muda Sarana melakukan pemindahan minyak jenis solar ke mobil tangki PT Batam Sumber Energi
Batam (Antara Kepri) - Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua truk tangki berisi bahan bakar minyak jenis solar digudang PT Batam Sumber Energi Kawasan Bintang Industrial Park 2, Tanjung Uncang, Batam saat transaksi secara ilegal.

"Penangkapan dilakukan Senin (25/4) malam. Ada sekitar 10 ton solar yang diperjualbelikan secara ilegal," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf di Batam, Rabu.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti dua truk tangki BP 9248 DD bertuliskan PT Batam Sumber Energi dan BP 9081 DC bertuliskan PT Suarmanah Muda Sarana.

"Saat penggerebekan, sedang terjadi transaksi pemindahan minyak solar. Mobil tangki PT Suarmana Muda Sarana melakukan pemindahan minyak jenis solar ke mobil tangki PT Batam Sumber Energi," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, kata dia, diketahui bahwa PT Batam Sumber Energi merupakan agen penyalur. Didapati DO (pesanan) dari PT Suarmana Muda Sarana ke PT Batam Sumber Energi yang mengindikasikan PT Suarmana Muda Sarana menjual minyak solar kepada PT Batam Sumber Energi.

"PT Suarmana Muda Sarana tidak memiliki izin niaga bahan bakar minyak, hanya sebagai transporter saja," kata Helmi.

Setelah dipastikan transaksi tersebut ilegal, kata dia, dua mobil tangki beserta isinya dibawa ke Polda Kepri, Nongsa, Batam sebagai barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.

Mobil tersebut diparkir pada lapangan sekitar hanggar pesawat helikopter Polda Kepri yang berseberangan dengan Gedung Direktorat Lalulintas.

"Ada lima orang yang kami periksa di Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri. Setatusnya masih selaku saksi," kata Helmi.

Lima orang yang diperiksa terdiri dari An, selaku penjaga gudang PT Batam Sumber Energi, Us dan Za selaku sopir kedua truk tangki serta dua orang karyawan PT Suarmana Muda Sarana.

"Kami masih mengembangkan kasus ini sehingga dugaan praktik jual beli minyak ilegal bisa diungkap," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE