70 Persen Uang Retribusi IMTA untuk Pekerja

id Uang,Retribusi,IMTA,Pekerja,izin,mempekerjakan,tenaga,kerja,asing,disnaker,karimun,pelatihan,sertifikasi,kualifikasi,keahlian

Peningkatan kualifikasi pekerja lokal itu seperti pelatihan-pelatihan atau 'workshop' sesuai bidang dan keahlian pekerja
Karimun (Antara) - Sebanyak 70 persen pendapatan dari retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) digunakan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, untuk meningkatkan kualifikasi pekerja lokal.

"Peningkatan kualifikasi pekerja lokal itu seperti pelatihan-pelatihan atau 'workshop' sesuai bidang dan keahlian pekerja," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Ruffindy mengatakan, retribusi IMTA merupakan amanat dari Perda No 7 tahun 2014 tentang IMTA sebagai payung hukum setelah pusat melimpahkan retribusi tersebut kepada daerah.

Dalam perda itu, kata dia, juga tertuang klausul bahwa pemanfaatan retibusi IMTA digunakan sebesar-besarnya untuk pekerja lokal, terutama untuk membiayai pelatihan-pelatihan dan workshop-workshop.

Retribusi IMTA, jelas dia, dipungut dari tenaga kerja asing sebesar 100 dolar Amerika untuk satu tahun, dan dipungut lagi jika pekerja asing memperpanjang izin bekerja di Karimun.

Menurut dia, retribusi IMTA tidak disetor ke Disnaker, melainkan langsung ke rekening bank yang ditunjuk, dalam hal ini Bank Riau-Kepri.

Izin bekerja seorang tenaga kerja asing baru diterbitkan setelah Dinas Pendapatan Daerah memvalidasi setoran tersebut.

"Jika Dispenda mengatakan sudah disetor, baru kita terbitkan izinnya," kata dia.

Sedangkan penggunaan atau jenis pelatihan dan kegiatan menggunakan dana tersebut, menurut dia, ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja maupun pengusaha.

"Kita berharap seluruh pekerja lokal mendapat pelatihan sehingga memiliki sertifikasi dan kompetensi sesuai bidang kerja di perusahaan," kata dia.

Ia mengatakan, pendapatan retribusi IMTA selama 2015 lebih dari Rp2 miliar. Sedangkan setoran IMTA sejak Januari 2016 sudah mencapai Rp1,5 miliar. "Kami optimistis target retribusi IMTA sebesar Rp5 miliar pada tahun ini terpenuhi," ucapnya.

Berdasarkan data 2015, tenaga kerja asing terbanyak yang telah menyetor retribusi IMTA merupakan pekerja di perusahaan anjungan minyak lepas pantai asal Italia, PT Saipem Karimun Indonesia Branch dengan jumlah sebanyak 613 orang.

"Kemudian ditambah tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan di sekitar Saipem sebanyak 650 orang," ucap Ruffindy Alamsjah.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis mengapresiasi sebagian besar retribusi IMTA digunakan untuk tenaga kerja lokal.

"Kami juga berharap bisa menyiapkan 'database' tenaga kerja lokal sehingga mudah untuk mengetahui mana yang sudah terlatih, atau sudah bersertifikasi, atau belum," ucap Bakti Lubis. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE