Buruh Minta PP 78 Direvisi

id Buruh,PP,78,upah,revisi,seminar,spsi,bintan,lagoi,tanjungpinang,may,day

Karena selain menjadi dasar penetapan upah minimum kerja, kebijakan itu juga hanya menguntungkan pihak pengusaha, tidak berpihak kepada kaum buruh
Bintan (Antara Kepri) - Sempena May Day 1 Mei 2016, Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pariwisata Bintan meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemeraintah Nomor 78 tahun 2015 kembali direvisi.

"Karena selain menjadi dasar penetapan upah minimum kerja, kebijakan itu juga hanya menguntungkan pihak pengusaha, tidak berpihak kepada kaum buruh," ujar Ketua SPSI Pariwisata Bintan, Mansyur, dalam seminar Peran Buruh Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Simpang Lagoi, Sabtu pekan lalu.

Dalam hal ini, SPSI akan terus berusaha mendesak pemerintah agar melakukan perubahan PP tersebut, mengingat buruh memiliki peran besar dalam menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, pengusaha atau pemerintah tidak bisa hanya menentukan sepihak mengenai nasib buruh melalui PP 78. Sehingga, dibutuhkan jalan tengah supaya menguntungkan semua pihak.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan Hasfarizal Hendra mengatakan, terkait dengan PP 78, pemda hanya mengikuti petunjuk dari pusat.

"Model penetapan UMK yang diamanatkan Permenakertrans juga sudah sesuai agar menciptakan kondisi daerah yang baik untuk investasi," ucap Hasfarizal.

Selain itu, melalui PP tersebut kenaikan upah kerja di 2017, juga bisa perkirakan. Sehingga, para dunia usaha bisa mempersiapkan kepastian kenaikan UMK di tahun berikutnya.

Sementara itu, menurut akademisi Fakultas Ekonomi UMRAH, Dodi Darmawan, masalah UMK ini menjadi dilema setiap tahun. Karena, jika upah buruh tinggi akan menyebabkan investor enggan menanamkan modalnya ke Bintan. Sebaliknya, jika UMK rendah, maka nasib buruh menjadi tidak baik.

"Dalam hal ini, Pemda harus memahami dua persoalan yang kontras tersebut. Masalahnya, kondisi perekonomian Indonesia untuk beberapa sektor seperti konsumsi masih belum stabil," kata Dodi.

Seperti, terjadi kenaikan harga komoditas bahan pokok setiap tahun yang pasti menambah biaya pengeluaran buruh untuk hidup.

"Inflasi itu harus dikendalikan dengan baik agar buruh bisa sejahtera. Jika UMK naik tiap tahun namun inflasi juga naik, maka kenaikan UMK tidak terlalu berdampak positif. Maka kenaikan upah akan terasa kurang," tururnya.

Sebab itulah,  pemerintah harus berupaya menekan angka inflasi. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE