Sengketa Buruh di Tanjungpinang Meningkat

id Sengketa,Buruh,phk,pemutusan,kerja,Tanjungpinang,may,day,Meningkat

Sengketa Buruh di Tanjungpinang Meningkat

Buruh Tanjungpinang merayakan Hari Buruh atau May Day, Minggu (1/5). (antarakepri.com/Saud)

Bahkan, dari 30 laporan yang ada, 4 di antaranya sudah diselesaikan ke meja hijau
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kasus sengketa buruh di Kota Tanjungpinang meningkat dari 43 laporan selama 2015, menjadi 30 kasus sejak Januari sampai April 2016.

"Kasus sengketa buruh ini melonjak naik, di 2015 lalu ada 43 laporan kasus, sekarang dari Januari-April sudah 30 laporan kasus yang masuk," kata Kepala Dinas sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker)  Kota Tanjungpinang,  Surjadi, dalam peringatan May Day di PT Swakarya Indah Busana, Minggu (1/5).

Menurutnya, peningkatan jumlah laporan tersebut dikarenakan mediator fungsional dinas terkait sudah berfungsi.

Hal tersebut diakuinya membuat semua persoalan buruh yang dilaporkan ke Dinsosnaker Kota Tanjungpinang dapat ditindaklanjuti.

"Bahkan, dari 30 laporan yang ada, 4 di antaranya sudah diselesaikan ke meja hijau," tegas Surjadi.

Dalam hal pelaporannya, kasus yang masuk didominasi persoalan disiplin kerja yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Menurutnya, dalam permasalahan ini pihak perusahaan seharusnya memberikan peringatan secara tertulis terlebih dahulu, bukan langsung PHK.

Pada kesempatan momen May Day kali ini, pihaknya mengimbau supaya antara buruh dan pihak perusahaan saling patuh terhadap aturan.

Salah satunya, penyesuaian UMK bagi pekerja yang lebih senior atau  masa kerja lebih dari setahun, dengan karyawan baru. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE