Pemkab Karimun Siapkan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades

id Pemkab,Karimun,Tim,Penyelesaian,gugatan,Sengketa,Pilkades,pemilihan,kepala,desa

Tim itu bernama Tim Fasilitasi Kabupaten, dibentuk untuk menangani gugatan terkait pilkades
Karimun (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, membentuk tim penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa yang selesai digelar secara serentak di 29 desa pada 3 Mei 2016.

"Tim itu bernama Tim Fasilitasi Kabupaten, dibentuk untuk menangani gugatan terkait pilkades," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Karimun Dwiyandri Kurniawan di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Dwiyandri mengatakan, tim tersebut dipimpin Sekda didampingi Asisten Tata Pemerintahan dengan anggota beberapa pimpinan SKPD terkait.

Tim tersebut akan menyelesaikan gugatan yang diajukan calon kepala desa di dua pilkades dari 29 pilkades, yaitu Pilkades Buluhpatah di Kecamatan Moro dan Pilkades Tebias di Kecamatan Belat.

"Ada calon dari dua pilkades itu yang mengajukan gugatan karena menilai pilkades diwarnai praktik politik uang," ucapnya.

Mekanisme penyelesaian sengketa dua pilkades itu, menurut dia, tidak langsung ditangani tim fasilitasi kabupaten, tetapi terlebih dulu diselesaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing desa.

BPD diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan pertikaian dalam pesta demokrasi tersebut, jika tidak dapat diselesaikan maka diteruskan ke Tim Fasilitasi Kecamatan yang terdiri dari beberapa pejabat terkait.

Tim Fasilitasi Kecamatan, tutur dia, terdiri atas unsur kepolisian dari polsek setempat, unsur TNI dari Koramil, Kepala Seksi Tata Pemerintahan di kantor camat dan tokoh masyarakat.

Dia mengatakan, Tim Fasilitasi Kecamatan sama fungsinya dengan panwascam, menangani dan mengeluarkan rekomendasi terhadap sengketa pilkades untuk diteruskan kepada Tim Fasilitasi Kabupaten.

Namun demikian, menurut dia, Tim Fasilitasi Kecamatan tetap diberi kewenangan untuk menyelesaikan tanpa harus diteruskan ke kabupaten dengan batas waktu 14 hari.

"Finalnya di kabupaten, kalau di tingkat kecamatan tidak selesai," ucapnya.

Untuk menindaklanjuti pengaduan pelanggaran dalam pilkades, kata dia lagi, tim harus menerima bukti-bukti yang kuat dari pelapor yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika Tim Fasilitasi Kecamatan mampu menyelesaikan sengketa pilkades, maka hasilnya tetap disampaikan kepada tim kabupaten sebagai dasar untuk memutuskan diterima atau tidaknya gugatan tersebut.    

Dia menambahkan, pelantikan seluruh kepala desa terpilih dilaksanakan secara serentak setelah gugatan sengketa dua pilkades diselesaikan dengan terbitnya keputusan dari Tim Fasilitasi Kabupaten. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE