DPRD Lingga Setujui Perda Kawasan Bebas Rokok

id DPRD,Lingga,Setujui,Perda,Kawasan,Bebas,Rokok

DPRD Lingga Setujui Perda Kawasan Bebas Rokok

Rapat paipurna pengesahan Ranperda Kawasan Bebas Tanpa Rokok DPRD Lingga, Selasa (24/5). (antarakepri.com/Ardhi)

Dari enam ranperda tersebut, empat di antaranya berhasil disetujui, baik tanpa catatan maupun dengan catatan. Sedangkan dua ranperda lainnya, masih membutuhkan kajian lebih jauh
Lingga (Antara Kepri) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Bebas Tanpa Rokok, telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Lingga, di Gedung Rakyat Daik Lingga, Selasa.

Perda tersebut merupakan satu dari 4 ranperda yang lulus uji dan telah melewati telaah oleh pansus yang dibentuk DPRD Lingga, beberapa waktu lalu.

Pokyong Kadir, juru bicara gabungan komisi DPRD Lingga dalam paripurna persetujuan Ranperda menjadi Perda, menyampaikan, DPRD Lingga menerima 6 usulan ranperda pada awal 2016, yang kemudian dilakukan pengkajian oleh pansus secara mendalam.

"Dari enam ranperda tersebut, empat di antaranya berhasil disetujui, baik tanpa catatan maupun dengan catatan. Sedangkan dua ranperda lainnya, masih membutuhkan kajian lebih jauh," kata dia.

Dia mengatakan, dua ranperda yang disetujui tanpa catatan, di antaranya Ranperda tentang Kawasan Bebas Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.

Sementara 2 perda lainnya disetujui dengan catatan, yakni Ranperda Pemilihan Kades dan Ranperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Daik Lingga.

"Disarankan adanya perubahan nama RSUD Daik mengacu karakteristik Bunda Tanah Melayu, atau menyematkan nama tokoh pahlawan Melayu seperti Sultan Mahmud," ungkapnya.

Adapun dua ranperda lainnya yang belum dapat disetujui menjadi perda, yakni Ranperda tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep, serta Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Aturan Pelayanan Pendidikan.

"Pembentukan BLUD RSUD Dabo, dinilai belum perlu diteruskan dalam perda, namun cukup dengan perbup. Secara umum hal itu membutuhkan landasan aturan hukum yang lebih," tuturnya.

Sementara itu, menyangkut tentang Ranperda Layanan Umum Pendidikan, dianggap belum mengacu pada UU.

Bahkan, pada pasal-pasal di ranperda yang diusulkan, hanya mengatur pada tingkat pendidikan rendah. Saat ini belum ada daerah yang memiliki perubahan Perda tentang kewenangan perubahan aturan pendidikan tersebut.

"Jadi sementara Ranperda tentang Perubahan Perda No 4 tahun 2014, ditunda dulu," paparnya.

Dia mewakili seluruh komisi, menyarankan, setelah rancangan ini menjadi perda, Pemda hendaknya segera mensosialisasikan kepada pihak yang mnjadi objek, serta dapat dijalankan sebagaimana mestinya, agar tidak menjadi dokumen arsip yang tidak berguna.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Lingga Drs Riono. Dia mengtakan rumusan ranperda yang sudah disetujui menjadi Perda tersebut, sebaiknya dapat disosialisasikan segera kepada masyarakat.

"jangan jadi hiasan lemari saja, namun dapat digunakan semestinya. Terkait 2 perda yang tidak disetujui itu, karena ada kekhawatiran lain dari kita, salah satunya kemungkian prematur, dan kecenderungan munculnya aturan UU baru," singkatnya.

Sementara Wabup Muhammad Nizar, mewakili pemerintah daerah mengapresiasi kinerja yang telah ditunjukkan DPRD dalam mendukung jalannya pemerintah di Kabupaten Lingga menuju lebih baik lagi.

"Kami mengapresiasi sebesar-besarnya atas kinerja para anggota DPRD Lingga. Kami berjanji kepada DPRD, untuk segera mensosialisasikan perda ini ke masyarakat. Kepada SKPD terkait, diharapkan segera mendapatkan petunjuk teknisnya," tutupnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE