BC Kepri Musnahkan Barang Tangkapan Rp10 Miliar

id BC,Kepri,Musnah,Barang,Tangkapan,karimun

BC Kepri Musnahkan Barang Tangkapan Rp10 Miliar

Alat berat menggilas barang merah impor tangkapan BC Kepri dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Kamis (2/6). (antarakepri.com/Rusdianto)

Apa yang kita musnahkan ini merupakan wujud tugas dan tanggung jawab kami melindungi masyarakat dan industri dalam negeri
Karimun (Antara Kepri) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan berbagai jenis barang tangkapan dari sejumlah penindakan senilai Rp10 miliar.

"Yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan 2009-2016. Tapi hanya sedikit hasil penindakan 2009 karena kebanyakan sudah dimusnahkan pada 2015. Jadi masih hangat, jangan sampai kita punya PR yang harus diselesaikan," kata Kepala Kanwil Ditjen BC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Parjiya di sela pemusnahan di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Kamis.

Parjiya mengatakan seluruh barang bukti tersebut merupakan barang tangkapan dari 55 penindakan, terdiri atas 26 penindakan yang dilakukan petugas patroli Kanwil BC Kepri.

Sisanya, 29 penindakan petugas patroli Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri Winarko mengatakan nilai barang bukti yang dimusnahkan berkisar Rp8-10 miliar.

Winarko menjelaskan barang tangkapan yang dimusnahkan itu, terdiri atas pakaian bekas, perabotan bekas, berbagai merek rokok Kawasan Bebas Batam dan minuman beralkohol dan bawang merah impor.

Menurut dia, barang-barang yang dimusnahkan sebagian berstatus Barang Milik Negara eks kepabeanan dan cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK.240/PMK.06/2012 dan Surat Persetujuan Musnah dari Menteri Keuangan.

Kemudian, barang bukti Pasal 45 KUHAP yaitu 6.555 karung bawang merah, barang rampasan negara Pasal 270 KUHAP berupa 88 karung pakaian bekas dan 1.300 karton isi 24 kaleng bir, dan 1.280 paket barang bekas.

Dan, barang berupa Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT/OPTK) sesuai dengan Undang-undang Karantina Tumbuhan.

"Pemusnahan dilakukan bersama-sama dengan Stasiun Karantina Karimun, KPPBC Karimun, Kejakasaan Negeri (Kejari) Karimun dan Kejari Batam. Kejari Batam kita undang karena ada satu kasus yang dilimpahkan ke Batam, yaitu barang tangkapan 1.280 paket barang bekas," tuturnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat, ditimbun dan adapula dengan cara dibakar, disaksikan para pejabat terkait.

"Apa yang kita musnahkan ini merupakan wujud tugas dan tanggung jawab kami melindungi masyarakat dan industri dalam negeri," tambah Winarko. (Antara)

Editor: Santoso

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE