DPRD Kepri Setujui Kembali Bahas Ranperda RTRW

id DPRD,Kepri,Bahas,Ranperda,RTRW,rencana,tata,ruang,wilayah

Kami setuju pembahasan Ranperda RTRW dilanjutkan kembali. Ranperda ini harus lebih terperinci, tegas dan jelas
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui untuk kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015-2035 setelah beberapa tahun dihentikan.

Dalam rapat paripurna DPRD Kepri, Selasa, juru bicara dari enam fraksi mengatakan, Perda RTRW dibutuhkan sebagai acuan dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan.

"Kami setuju pembahasan Ranperda RTRW dilanjutkan kembali. Ranperda ini harus lebih terperinci, tegas dan jelas," ujar juru bicara Fraksi Demokrat Plus DPRD Kepri, Asnah.

Dia mengemukakan, batas-batas wilayah kabupaten dan kota harus jelas sehingga tata ruang wilayah dapat ditetapkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

"Penetapan tata ruang wilayah harus melalui analisis yang tajam untuk mempercepat pembangunan," katanya.

Juru Bicara Fraksi Hanura Plus Asep Nurdin mengatakan Ranperda RTRW sangat penting untuk pembangunan.  Arah pembangunan menjadi lebih jelas jika mengacu pada RTRW.

"Regulasi ini juga menjadi acuan kabupaten dan kota," katanya.

Asep mengemukakan, Fraksi Hanura Plus mendorong pemerintah mengevaluasi pengembangan sumber daya manusia, keamanan dan kesejahteraan.

"Rencana pembangunan harus memanfaatkan potensi kelautan agar konektivitas antarpulau dapat terbangun secara maksimal," ucapnya.

Pelaksana Tugas Sekda Kepri Reni Yusneli mengatakan, pembahasan Ranperda RTRW tidak akan menemukan jalan buntu setelah seluruh fraksi menyetujuinya.

"Ini langkah yang baik untuk menyelesaikan tugas yang sempat tertunda beberapa tahun," ujarnya.

Reni mengemukan, regulasi RTRW dibutuhkan untuk menarik investor. Cukup banyak pemodal yang berminat membuka usaha di Kepri, tetapi urung dilaksanakan karena masalah tata ruang. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE