DPRD Tunda Perda Pemekaran Kecamatan Batam

id DPRD,Tunda,Perda,Pemekaran,Kecamatan,Batam

Kalau tiba-tiba rekomendasi tidak ke luar. Siapa yang tanggung dosanya. Bukan pansus, tapi Baperda
Batam (Antara Kepri) - DPRD Kota Batam Kepulauan Riau sepakat menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Kecamatan, sampai Pemkot mengantongi rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kami mau bahas dengan syarat ada rekomendasi dari Kementerian," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Batam Idawati Nursanti dalam rapat bersama Wakil Wali Kota Amsakar Achmad di Batam, Selasa.

Rekomendasi itu diperlukan karena pemekaran kecamatan dilakukan serentak dengan pemekaran kelurahan, dan ada kecamatan yang jumlah kelurahannya kurang dari lima sehingga dibutuhkan persetujuan khusus dari Kemdagri.

Ia khawatir jika Panitia Khusus dibentuk dan mulai bekerja, namun rekomendasi dari Kemendagri tidak keluar, maka pembahasan Ranperda menjadi mubazir.

"Rekomendasi pasti ke luar tidak, kalau iya, kapan keluarnya," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan anggota Baperda DPRD, Sukaryo yang menyatakan mengkhawatirkan kerja Pansus sia-sia bila Pemkot tidak mengantongi rekomendasi Kemendagri.

"Kalau tiba-tiba rekomendasi tidak ke luar. Siapa yang tanggung dosanya. Bukan pansus, tapi Baperda," kata dia.

Aspek lain yang harus dikaji Pemkot adalah anggaran, apalagi pemerintah memiliki rencana untuk membagikan dana pembangunan Rp100 miliar bagi tiap kelurahan. Bila Pemkot memekarkan kelurahan, ia mempertanyakan kecukupan dana APBD.

"Kami ngeri, kalau Rp100 miliar dibagi ke kelurahan. Kami hafal hanya punya Rp800 miliar untuk belanja publik. Belum tergambar boleh kami, kapan pelaksanaannya. Seharusnya kelurahan dulu. Karena bareng, butuh syarat rekomendasi.

Anggota Baperda yang lain, Mesrawati menyatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sebelum melanjutkan pembahasan Ranperda pemekaran kecamatan Batam, antara lain anggaran, ketersediaan lahan untuk kantor kecamatan dan kelurahan, surat rekomendasi dan koordinasi dengan aparat TNI dan Polri terkait pembentukan Polsek dan Babinsa.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad memastikan Pemkot sudah mengirimkan surat permintaan rekomendasi kepada Kemendagri.

"Suratnya sudah dikirim," kata dia.

Ia menegaskan Batam membutuhkan pemekaran, mengingat kepadatan jumlah penduduk di sejumlah kecamatan.

Pemekaran kecamatan dibutuhkan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memotong rentang kendali.

"Apalagi wewenang camat ditambah," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE