Polda Kepri Musnahkan Sabu dan Ekstasi

id Polda,batam,Kepri,Musnah,Sabu,Ekstasi,bnn

Polda Kepri Musnahkan Sabu dan Ekstasi

Pemusnahan barang bukti narkoba di Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (16/6). (antarakepri.com/Istimewa)

Ada lima tersangka dalam pengungkapan secara terpisah beberapa waktu lalu di Batam. Salah satunya warga asing. Sisanya tiga pria dan seorang wanita asal Indonesia
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil empat kali pengungkapan dengan lima tersangka yang dilakukan jajarannya beberapa waktu lalu.

"Ada lima tersangka dalam pengungkapan secara terpisah beberapa waktu lalu di Batam. Salah satunya warga asing. Sisanya tiga pria dan seorang wanita asal Indonesia," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Jamaludin di Batam, Kamis.

Kasus pertama adalah penangkapan R dengan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 175 butir, sementara untuk dikirim ke labfor Mabes Polri Cabang Medan sebanyak 25 butir. Selain itu untuk pembuktian di pengadilan 4 (empat) butir. Selain ekstasi juga ada barang bukti sabu seberat 0,82 gram yang dimusnahkan.

Selanjutnya, penangkapan tersangka AT alias Y yang memiliki 212,73 gram sabu di Sekupang. Oleh Y barang bukti tersebut hendak dibawa ke Tanjungbatu, Karimun.

Anggota Polda Kepri juga memusnahkan sabu milik tersangka NDD seberat 129,37 gram. Sebanyak 40 gram dari barang bukti dikirim ke Labfor Mabes Polri di Medan untuk pembuktian, dan delapan gram disisakan untuk persidnagan.

Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan tersangka BI dan AR alias BA adalah 37,55 gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan 10 gram, untuk pembuktian di pengadilan dua gram.

"Kecuali yang ditangkap di Sekupang untuk dibawa ke Tanjungbatu Karimun, semua barang bukti hendak diedarkan di Batam," kata Jamaludin.

Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh Kepala Bidang Berantas BNN Kepri, Kepala BPOM Kepri, seluruh tersangka, pengacara tersangka.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan dalam wadah berisi air mendidih setelah sebelumnya diuji keaslian barang bukti. Setelah diaduk dan larut, barang bukti dituang dalam saluran pembuangan di Polda Kepri.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE