Ketua DPRD Karimun Dicoret dari Badan Musyawarah

id Ketua,DPRD,Karimun,Dicoret,Badan,muhamad,asyura,Musyawarah

Saya masuk ruangan kerja hari ini untuk melaksanakan putusan sela itu. Kalau ada pihak-pihak yang melangkahi wewenang saya sebagai ketua, jelas melanggar aturan
Karimun (Antara Kepri) - Muhamad Asyura masih menganggap diri sebagai Ketua DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, sehingga memprotes pencoretan namanya dari keanggotaan Badan Musyawarah Dewan setempat.

"Saya masih Ketua DPRD Karimun yang dikuatkan dengan putusan PTUN Tanjungpinang. Kenapa saya dicoret dari Bamus," kata Asyura di ruang kerja, Gedung DPRD Karimun, Senin.

Asyura mengetahui dirinya dicoret dari Badan Musyawarah (Bamus) berdasarkan pernyataan Wakil Ketua I DPRD Karimun Azmi yang menandatangani SK Bamus yang baru.

"Kata Azmi saya bukan lagi ketua dewan berdasarkan SK Gubernur Kepri. Saya sudah ditarik Fraksi Golkar ke Komisi II sehingga dicoret dari Bamus," kata dia.

Dia mengatakan SK Gubernur Kepri No 1788 Tahun 2016 tanggal 4 Mei 2016 yang memberhentikan dirinya sebagai ketua, batal demi hukum berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang tertanggal 31 Mei 2016.

Majelis hakim yang diketuai Dewi Maharati mengeluarkan putusan sela yanmg isinya menunda pemberhentian Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.

"Dalam putusan sela itu, juga disebutkan soal penundaan pemberlakuan SK Gubernur Kepri itu. Putusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Dengan demikian, kata dia, keanggotaannya di Bamus termasuk Banggar dan kelengkapan lainnya tidak dapat dihapus karena melekat dengan jabatannya sebagai ketua.

Mengenai alasan bahwa salinan putusan sela itu belum sampai ke DPRD Karimun, Asyura mengatakan sudah pada Selasa pekan lalu.

Pencoretan di Bamus ia anggap kebijakan yang melanggar aturan, dan sebuah sikap tidak menghormati dan mematuhi putusan PTUN.

"Saya masuk ruangan kerja hari ini untuk melaksanakan putusan sela itu. Kalau ada pihak-pihak yang melangkahi wewenang saya sebagai ketua, jelas melanggar aturan," kata dia.

Muhamad Asyura mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang dengan nomor register perkara No 8/G/2016/PTUN TPI tertanggal 28 April 2016, dengan Tergugat I Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Tergugat II Wakil Ketua DPRD Karimun dan Badan Kehormatan DPRD Karimun yang diwakili Wakil Ketua I Azmi dan Wakil Ketua II Bakti Lubis.

Gugatan Asyura itu merupakan reaksi dari rekomendasi Badan Kehormatan bahwa dirinya tidak boleh menjalankan tugas dan wewenang sebagai ketua.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil penyelidikan BK setelah munculnya mosi tidak percaya 20 anggota dewan terhadap kepemimpinan Muhamad Asyura. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE