KPPU: Pasar Ayam Batam Dikuasau Tiga Pengusaha

id kppu,pasar,ayam,batam,dikuasai,tiga,pengusaha

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir pasar ayam di Kota Batam Kepulauan Riau hanya dikuasai oleh tiga pengusaha, yang seenaknya mempermainkan harga.
        
"Pasar ayam hanya kuasai tiga orang," komisioner KPPU Saidah Sakwan di Batam, Kamis.
        
Saidah mengatakan tiga pengusaha itu menguasai hingga 60 persen pasar ayam di Batam. Sebanyak 40 persen perdagangan ayam lainnya merupakan peternak kecil.
        
Ketiga pengusaha itu juga menentukan jumlah pasokan dan berapa harga pasokan yang beredar di pasar, membuat persaingan tidak sehat.
        
Berdasarkan investigasi KPPU, harga ayam hidup di tingkat peternak Rp19.000 sampai Rp23.000. Namun faktanya, harga di pasar becek saat ini mencapai Rp36.000 per ekor.
        
Sayangnya, tingginya harga daging ayam di pasar tidak dapat dinikmati peternak lain. Karena peternak kecil dipaksa menjual ayam melalui makelar yang menekan harga.
        
"Harga untuk peternak kecil lebih murah, sehingga peternak kita kesulitan. Sedangkan untuk masuk ke pasar becek, peternak kecil harus melalui 'broker'," katanya menjelaskan.

KPPU akan mengundang seluruh pengusaha dan pihak terkait untuk mengurai masalah.
        
"Karena kasihan peternak ayam kita. Mereka tidak dapat sejahtera," kata Saidah.
        
Di tempat yang sama, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar mengatakan pihaknya mensinyalir praktek bundling dalam penjualan "day old chicken" dan pakan, integrasi vertikal di mana pengusaha menguasai bisnis dari hulu hingga hilir, penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku peternakan pasar serta masalah jalur distribusi yang menyebabkan harga jual rendah di tingkat peternak.
        
Permasalahan utama, kata dia, terkait dengan regulasi, karena berdasarkan tata ruang Kota Batam, tidak ada peternakan di wilayah itu.
        
"Para peternak tidak memiliki legalitas karena terbentur dengan aturan rencana tata ruang dan tata wilayah. Para peternak tidak memiliki payung hukum dalam melangsungkan usaha," kata dia.
        
Meski begitu, KPPU meminta Pemkot Batam tidak menutup mata dengan keberadaan peternak ayam. Pemkot Batam harus menyusun kebijakan yang sesuai dengan kondisi aktual.
        
Ketidakselarasan aturan dengan kondisi di lapangam menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif serta memicu perilaku anti persaingan.
        
Dan yang lebih membahayakan, harga pangan dapat dikebdalikan pelaku bisnis ilegal. "Selain itu, upaya stabilitas harga tidak akan berfungsi dengan optimal jika kondisi seperti sekarang ini terus berjalan," kata dia.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE