Tanjungpinang (Antara Kepri) - Partai Golkar Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau mempersilahkan Lamen Sarihi menggugat keputusan yang menggantikan dirinya sebagai Ketua DPRD setempat baru-baru ini.
"Silahkan saja, itu hak dia (Lamen) untuk mengajukan gugatan," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bintan Nesar Ahmad, di Tanjungpinang, Selasa.
Hari ini, Lamen Sarihi melalui Herman, pengacaranya, menggugat keputusan tersebut.
"Itu keputusan partai, bukan pribadi, jadi silahkan saja gugat," tegasnya.
Keputusan partai melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Lamen sebagai Ketua DPRD Bintan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna yang dihadiri sebagian besar anggota legislatif.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada 30 Juni 2016, DPRD Bintan memutuskan Lamen diganti oleh Nesar Ahmad. Lamen menolak keputusan tersebut.
Keputusan rapat itu, menurut Nesar sudah sesuai AD/ART dan UU MD3.
Sejak keputusan itu, Lamen menjadi anggota DPRD Bintan, tidak boleh memimpin rapat.
"Saya belum memimpin rapat-rapat, karena belum menerima surat keputusan. Rapat masih dipimpin unsur pimpinan lainnya, Agus Wibowo dan Trijono," ujarnya.
Nesar minta Lamen tidak menebar fitnah karena merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
"Itu keputusan partai, silahkan gunakan jalur hukum. Tetapi kalau kasih komentar atas pertanyaan wartawan harus jujur, jangan berbohong untuk mencari simpati," ucapnya.
Nesar mengatakan PAW terhadap Lamen dilakukan lantaran dia tidak loyal, bukan karena mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang tidak diusung Golkar. Keputusan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2015.
Keputusan itu muncul saat Lamen menjadi pengurus Partai Golkar dari kubu Agung Laksono.
Suara yang diperoleh Lamen saat pemilu bukan paling banyak. Padahal seharusnya yang dipilih menjadi pimpinan DPRD Bintan, anggota legislatif yang memiliki suara terbanyak.
Lamen terpilih menjadi ketua lantaran saat itu dekat dengan Ketua DPD Golkar Kepri Ansar Ahmad.
"Sekarang bukan soal kubu-kubuan, tetapi loyalitas. Kami merasa tidak pernah dibela," katanya.
Lamen membenarkan hari ini menggugat keputusan tersebut.
"Saya tidak dapat berkomentar panjang lebar, silahkan tanyakan kepada pengacara saya," ucap Lamen.(Antara)
Editor: Dedi
Berita Terkait
Satu orang anggota DPRD Kepri tersandung korupsi resmi diganti
Jumat, 29 Maret 2024 6:19 Wib
Dewan sekolah di Kanada gugat Meta dan TikTok
Jumat, 29 Maret 2024 5:20 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Lanal Bintan tangkap puluhan PMI nonprosedural
Rabu, 27 Maret 2024 7:05 Wib
Polres Bintan kawal penyaluran BLT warga lanjut usia
Selasa, 26 Maret 2024 8:01 Wib
Pemprov Kepri salurkan 5.000 paket sembako ke warga Bintan
Senin, 25 Maret 2024 17:09 Wib
KPK panggil mantan ketua DPRD Lamongan
Senin, 25 Maret 2024 16:14 Wib
Fenomena equinox picu cuaca panas di Pulau Bintan-Kepri
Senin, 25 Maret 2024 6:35 Wib
Komentar