Pemprov Kepri Tidak Libatkan Legislatif Bahas Rencana Pembangunan

id Pemprov Kepri Tidak Libatkan Legislatif Bahas Rencana Pembangunan

Pembahasan rancangan pembangunan seharusnya melibatkan pihak legislatif
Tanjungpinang, 18/7 (Antara) - Anggota Fraksi Kebangkitan Nasional Sirajudin Nur menyatakan pihak eksekutif tidak melibatkan legislatif dalam membahas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.
         
Sirajudin Nur yang menjadi juru bicara fraksi itu dalam rapat paripurna pandangan fraksi terhadap Ranperda RPJMD di Kantor DPRD Kepri, Senin mempertanyakan persoalan itu, karena pembahasan rancangan pembangunan itu seharusnya melibatkan pihak legislatif.
        
"Ini persoalan serius, jangan melewati tahapan dalam membahas RPJMD. Masukan dari anggota legislatif yang merupakan representatif dari masyarakat dibutuhkan agar konsep RPJMD lebih baik," ujarnya.
        
Sirajudin yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa juga memberi kritikan karena tidak menemukan perubahan yang siginifikan antara rancangan awal RPJMD dengan rancangan akhir.
        
"Apa sesungguhnya yang terjadi pada pelaksanaan Musrenbang RPJMD? Mohon penjelasan," ucapnya.
        
Selain itu, kata dia dalam tahapan penyusunan rancangan akhir belum dilakukan konsultasi rancangan akhir RPJMD dengan kementerian terkait khususnya kementerian dalam negeri. 
    
Padahal konsultasi rancangan akhir RPJMD dengan menteri untuk memperoleh saran pertimbangan berdasarkan landasan hukum penyusunan, sistematika dan teknis penyusunan, konsistensi menindaklanjuti kesepakatan hasil musrenbang RPJMD provinsi.
        
"Konsultasi dengan menteri itu juga dibutuhkan untuk sinkronisasi dan sinergitas, harmonisasi, keserasian, keselarasan dengan RPJPD provinsi, RTRW provinsi, RPJMN dan RPJMD dan RTRW provinsi lainnya. Ini kenapa tidak dilakukan? Mohon dijelaskan," ucapnya.
        
Dia menyatakan tidak ada korelasi antara analisis kondisi umum daerah, analisis isu-isu strategis dalam dokumen RPJMD dengan visi misi yang disampaikan dalam BAB V. 
    
"Mohon jawaban dan perbaikan," katanya.
        
Persoalan lainnya, Sirajudin menyinggung analisis lingkungan internal dan eksternal yang dilakukan dalam dokumen RPJMD sangat sederhana sehingga arah kebijakan, strategi dan indikasi kinerja RPJMD tidak terkorelasi baik dengan visi misi kepala daerah yang ingin dicapai. 
     
"Ini harus diperbaiki," katanya.
        
Aspek daya saing daerah dalam Rancangan Akhir RPJMD Kepri hanya menyajikan analisa nilai tukar petani.
        
Daya saing daerah, kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan dengan provinsi dan kabupaten dan kota lainnya yang berdekatan, nasional atau internasional. 
    
"Aspek daya saing daerah terdiri dari kemampuan ekonomi daerah, fasilitas wilayah atau infrastruktur, iklim berinvestasi dan sumber daya manusia. Jadi dalam analisis aspek daya saing daerah bukan hanya nilai tukar petani saja," tegasnya.
        
Menurut dia, terdapat perbedaan penyajian data realisasi keuangan tahun 2015  dalam RPJMD dengan laporan hasil audit BPK. Hal ini dapat menimbulkan salah perhitungan  dalam perencanaan keuangan 5 tahun ke depan.
        
Penyajian neraca daerah dan analisanya hanya menyajikan data sampai dengan tahun 2014. Hal tersebut tidak konsisten dengan penyajian laporan realiasai anggaran yang disajikan sampai dengan tahun 2015. 
    
Penyajian Data Neraca Daerah beserta analisanya sampai dengan tahun 2015 perlu disajikan sebagai dasar untuk merencanakan proyeksi neraca daerah dalam RPJMD 2016-2021.
         
Kesalahan perhitungan dan pemahaman terhadap laporan keuangan menyebabkan kesalahan pada kebijakan yang akan diambil, dalam RPJMD disajikan rasio lancar sebesar 6,8 yang berarti bahwa pemerintah Kepri mempunyai aset lancar 6,8 kali dibanding hutang jangka pendeknya atau seiap Rp1 utang jangka pendek dijamin dengan Rp6,8 aset lancar. 
    
"Namun yang terjadi adalah sebenarnya hutang jangka pendek lebih besar dibandingkan dengan aset lancarnya, sehingga perhitungan rasio lancar yang benar adalah 0,65 yang berarti bahwa Pemerintah Kepri hanya mampu membayar 65 persen utang jangka pendeknya dengan menggunakan aset lancarnya. Kondisi ini berlaku juga untuk analisis ratio keuangan lainnya," katanya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE