Pemkot Batam Larang PNS Main Pokemon Go

id Pemkot,Batam,Larang,PNS,Main,Pokemon,Go,gps

Surat resmi Menteri PAN RB belum sampai. Tapi substansinya pelarangan terhadap permainan Pokemon Go
Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau melarang pegawai negeri sipil di lingkungannya bermain Pokemon Go, sesuai dengan surat edaran  Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

"Surat resmi Menteri PAN RB belum sampai. Tapi substansinya pelarangan terhadap permainan Pokemon Go," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Jumat.

Sejatinya, permainan apa pun dilarang dilakukan PNS pada jam kerja, karena akan mengganggu kinerja abdi negara.

Terlebih lagi, beberapa pihak, termasuk Kementerian PAN RB sudah melarang bermain permainan berbasis GPS itu.

"Yang terkait 'games' tidak ada cerita. Main 'games dilarang saat jam kerja. Apa saja kalau ada kebijakan dari Kementerian, kebijakan tingkat nasional, itu harus dilaksanakan di tingkat provinsi dan kabupaten kota," kata dia.

Nantinya, bila sudah menerima Surat Edaran, maka Pemkot akan melanjutkan surat edaran serupa.

Amsakar mengaku tidak memahami substansi dari permainan Pokemon Go, sehingga tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait larangan bermain.

Sementara itu, dari Yogyakarta dilaporkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengingatkan aplikasi permainan Pokemon Go bisa dimanfaatkan untuk kepentingan terorisme.

"Permainan Pokemon Go dan segala permainan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang bersifat radikalisme dan terorisme," kata Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Mayor Jenderal Abdul Rahman Kadir.

Ia mengatakan, jika mengacu pada kejadian terorisme di Prancis beberapa waktu lalu, dimana pelaku juga memanfaatkan game untuk melakukan komunikasi dengan jaringannya.

"Pelaku teror di Prancis berkomunikasi melalui fitur 'chating' atau obrolan yang tersedia dalam aplikasi game, sehingga kurang termonitor," katanya.

Dalam laman www.menpan.go.id, disebutkan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Menteri PANRB secara tegas memberitahukan kepada seluruh Pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat edaran, Menteri Yuddy juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE