KPID Kepri Pastikan Tidak Ada Radio Ilegal

id KPID,Kepri,Radio,Ilegal,penyiaran

Pencabutan izin penyiaran sudah pernah dilakukan. Radio Era Baru Batam tidak diberikan frekuensi oleh Kemeninfo beberapa tahun lalu
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau (KPID Kepri) memastikan tidak ada perusahaan atau perorangan yang mendirikan radio ilegal di wilayah tersebut.

Ketua KPID Kepri Azwardi, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan penyiaran radio ilegal lebih sulit dibanding stasiun televisi legal, karena radio menggunakan frekuensi.

"Penyalahgunaan frekuensi itu sangat sensitif, karena berpengaruh pada frekuensi penerbangan," ujarnya.

Dia menambahkan penggunaan frekuensi secara ilegal akan terpantau Balai Monitoring Frekuensi dan Orbit Satelit Kota Batam. Perusahaan atau perorangan yang memiliki dan mengoperasikan radio secara ilegal akan dikenakan sanksi tegas.

"Sanksi 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar sesuai UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran," tegasnya.

Selama ini, kata dia, belum pernah ada perusahaan atau perorangan yang mengoperasikan radio secara ilegal. Namun pencabutan izin penyiaran pernah dilakukan beberapa tahun lalu terhadap salah satu perusahaan radio.

"Pencabutan izin penyiaran sudah pernah dilakukan. Radio Era Baru Batam tidak diberikan frekuensi oleh Kemeninfo beberapa tahun lalu," katanya.

Azwardi mengemukakan jumlah radio disesuaikan dengan kuota frekuensi. Jumlah kuota frekuensi di Tanjungpinang 12, Batam 14, Lingga 16, Karimun 12, Natuna 7 dan Anambas 7.

"CINDAI TV di Tanjungpinang dicabut izin penyiaran, tidak lulus penyiaran," ujarnya.

Dia mengatakan baru-baru ini KPID Kepri menyerahkan izin penyelenggaraan Penyiaran tetap untuk Radio Candai Kepri milik Pemkab Karimun. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE